KonsultasiWanita

Batasan Aurat Wanita

Pendaftaran Grup WA Madeenah

Batasan Aurat Wanita

Pertanyaan :

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Semoga Alloh senantiasa melimpahkan  ilmu yang barokah kepada Ustadz. Aamiin yaa Robbal alamiin.

Ustadz, Mohon penjelasan bagaimana hukumnya wanita memakai celana (baik itu celana panjang atau pendek) :

1. Di depan sesama muslimah

2. Di depan mahram (ayah/saudara laki-laki)

3. Di depan wanita non muslim

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

(Disampaikan oleh Fulanah, Sahabat BiAS T09 G-30)


Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

Bismillah, alhamdulillah, wash-shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, amma ba’du.

Laa haulaa wa laa quwwata illaa billaah,

Berikut batasan aurat :

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata:

وأما محارمهن في النظر ، فكنظر المرأة إلى المرأة ، بمعنى أنه يجوز للمرأة أن تكشف عند محارمها ما تكشفه عند النساء ، تكشف الرأس والرقبة والقدم والكف والذراع والساق وما أشبه ذلك ، ولكن لا تجعل اللباس قصيرا

“Adapun aturan mahram melihat kepada wanita mahramnya adalah seperti seorang wanita melihat kepada wanita lainnya. Dengan artian, boleh bagi seorang wanita membuka beberapa bagian di depan mahramnya, sebagaimana yang diperbolehkan untuk dilihat oleh sesama wanita, seperti : kepala, leher, telapak kaki, telapak tangan, lengan, betis, atau yang semisalnya, akan tetapi jangan memakai pakaian yang terlalu pendek”
(Majmu’ Fatawa 12/276-277)

Dan Syaikh Bin Baz rahimahullah juga berkata :

الصحيح أن المرأة تكشف للمرأة سواء كانت مسلمة أو كافرة هذا هو الصحيح، ما فوق السرة وتحت الركبة، أما ما بين السرة والركبة فهو عورة للجميع لجميع النساء لا تراه المرأة، سواء كانت مسلمة أو غير مسلمة قريبة أو بعيدة ما بين السرة والركبة

“Yang benar, bahwa seorang wanita boleh membuka bagian (tertutupnya), untuk sesama wanita, baik wanita lain tersebut muslimah ataupun kafir, inilah yang benar !, selama pembukaan tersebut di atas pusar dan di bawah kedua lutut. Adapun aurat yang berada diantara pusar dan lutut, maka itu aurat untuk seluruh wanita, dan seorang wanita jangan melihat bagian tersebut dari wanita lainnya, baik wanita lain tersebut muslim, kafir, kerabat dekat ataupun kerabat jauh”
(Fatawa Nur ‘ala Ad-Darb 5/44)

Dari dua fatwa tersebut kita dapat menyimpulkan bahwa aurat untuk (1) di depan sesama muslimah, (2) wanita kafir dan (3) mahram :

Boleh membuka kepala, leher, lengan, betis, atau anggota badan lainnya yang masih ditolelir oleh adat masyarakat setempat.

Dan tentu semuanya ini jika tidak ditakutkan akan ada hal-hal yang tidak diinginkan.

Sehingga memakai celana pendek di depan muslimah, wanita kafir, dan mahram, maka itu tidak mengapa.

Dan semua aturan ini kembalinya kepada firman Allah ta’ala dalam surat Nur ayat 31, di sana Allah berfirman yang artinya :

Katakanlah kepada wanita yang beriman : “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.

Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.

Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung”. (QS Nur : 31)

 

Wallohu A’lam, semoga bermanfaat
Wabillahittaufiq.

Dijawab dengan ringkas oleh:
👤 Ustadz Ratno Abu Muhammad, Lc حفظه الله
📆 Selasa, 27 Dzulqodah 1440 H/ 30 Juli 2019 M



Ustadz Ratno, Lc.
Dewan Konsultasi Bimbingan Islam (BIAS), Alumni Universitas Islam Madinah jurusan Hadits
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Ratno حفظه الله  
klik disini

Ustadz Ratno, Lc.

Beliau adalah alumni Arabic Language Institute, King Saud University Riyadh Saudi Arabia Tahun 2013. Alumni S1 Jurusan Hadits, Universitas Islam Madinah Saudi Arabia Tahun 2014-2018. Begitu juga alumni S2 Study Qur'an Hadits UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Tahun 2019-2021. Aktivitas beliau sekarang adalah sebagai Dewan Pembina Yayasan Anak Muslim Ceria. Pengisi Kajian Radio Muslim Yogyakarta. Pengajar Ma'had Al-Ilmi Yogyakarta, Ma'had Darussalam Asy-Syafi'i Yogyakarta, dan beberapa kajian online maupun offline di Yogyakarta dan sekitarnya.

Related Articles

Back to top button