
Barter, Tapi Beda Jumlah Dan Kadarnya Boleh?
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Barter, Tapi Beda Jumlah Dan Kadarnya Boleh? selamat membaca.
Pertanyaan:
Bismilah, Afwan ustadz, izin bertanya tentang hukum barter dalam islam. Apakah diperbolehkan. Jika diperbolehkan seperti apa syarat dan contoh nya. Misalkan contoh kasus, ada 2 orang yang ingin menukar barang, dengan nominal yang berbeda. Syukron
Ditanyakan oleh Sahabat AISHAH (Akademi Shalihah)
Jawaban:
Islam pada prinsipnya membolehkan terjadinya tukar-menukar antara barang dengan barang (barter). Namun, dalam pelaksanaannya bila tidak memperhatikan ketentuan syariat, maka dapat berpotensi menjadi barter yang mengandung unsur riba.
Para ahli fiqih Islam telah membahas masalah riba dan jenis barang ribawi dengan panjang lebar dalam kitab-kitab mereka.
Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِى فِيهِ سَوَاءٌ
“Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil tambahan tersebut dan orang yang memberinya sama-sama berada dalam dosa.” (HR. Muslim, no. 1584)
Aturan Barter Untuk Komoditi Ribawi
Para ulama telah menyepakati bahwa keenam komoditi (emas, perak, gandum, sya’ir, kurma dan garam) yang disebutkan dalam hadits di atas termasuk komoditi ribawi. Sehingga enam komoditi tersebut boleh diperjualbelikan dengan cara barter asalkan memenuhi syarat.
Bila barter dilakukan antara komoditi yang sama -misalnya kurma dengan kurma, emas dengan emas, gandum dengan gandum-, maka akad tersebut harus memenuhi dua persyaratan.
Syarat pertama, tasawi (mitslan bi mitslin), yaitu sama dalam miqdar (ukuran), dalam hal jumlah, takaran atau timbangan. Di sini bisa terjadi pelanggaran karena memandang ada perbedaan kualitas antara yang bagus dan jelek.
Misalnya, Joko ingin menukar emas 21 karat sebanyak 10 gram dengan emas 24 karat. Maka ketika terjadi akad barter, tidak boleh emas 21 karat dilebihkan, misalnya jadi 12 gram, tapi harus sama 10 gram dengan 10 gram.
Syarat Kedua, taqabudh (yadan bi yadin), yaitu transaksi harus dilakukan secara kontan (tunai), yaitu ada serah terima sebelum berpisah pada majelis akad.
Barter Pada Salah Satu Barang Non Ribawi
Untuk barter barang ribawi dengan barang non ribawi tidak disyaratkan demikian, maksudnya tidak disyaratkan untuk sama dalam jumlah maupun kadar. Misal, menukarkan 1 gram emas dengan 10 pakaian merek adidas, menukarkan 100 gram perak dengan alat-alat bangunan (martil dan 1 kg Paku Tembok) , atau menukarkan uang kertas satu juta rupaih dengan aksesoris HP dan labtop.
Barter Sesama Barang Non Ribawi
Sedangkan barter antara barang dengan barang (sama-sama non ribawi), juga tidak disyaratkan untuk sama dalam jumlah maupun kadar. Misal, menukar netbook merek apple dengan HP merek samsung, menukar motor dengan TV dan lain sebagainya.
Wallahu Ta’ala A’lam
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Kamis, 12 Dzulqa’dah 1444H / 1 Juni 2023 M
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Beliau adalah Alumni STDI Imam Syafi’i Jember (ilmu hadits), Dewan konsultasi Bimbingan Islam
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Fadly Gugul حفظه الله تعالى klik disini