Fiqih

Bagaimana Jika Haid Lebih dari 15 Hari?

Pendaftaran Grup WA Madeenah

Bagaimana Jika Haid Lebih dari 15 Hari?

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan fikih jika perempuan haid lebih dari 15 hari. Selamat membaca.


Pertanyaan:

بــسم اللّٰـه الرحمنالرحيم السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Mau bertanya ustadz, jika durasi haid akhwat melebihi waktu 15 hari, apakah harus kembali menegakkan shalat? Dan apakah melakukan mandi besar ketika haid selesai? Jazakallahu khairan.


Jawaban:

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

الحمد لله و الصلاة و السلام على رسول الله , وبعد :

Bismillahirrahmanirrahiim.

Semoga Anda dan kita semua senantiasa diberikan lindungan Allah, hidayah dan kebahagiaan di dalam kehidupan dunia dan akhirat.

Terkait dengan durasi maksimal haid pada seorang wanita, memang ada perbedaan di antara para ulama. Sebagian para ulama mengatakan bahwa tiada batasan maksimal pada haid seorang wanita, bisa lebih dari 15 hari, selama ciri darah haid bisa dikenali. Sedangkan jumhur ulama berpendapat bahwa batas maksimal haid adalah 15 hari. Bila melebihi dari itu maka darah haid yang keluar adalah darah mustahadhah. Landasan pendapat ini berpegang kepada kebiasaan/adat yang terjadi pada kaum wanita.

Berkata ibnu Qudamah ,” haid secara mutlak baik dalam syariat ataupun di dalam sisi bahasa tiada batasan khusus, maka harus dikembalikan kepada hukum urf dan adat .

Atha` berkata,” aku melihat dari kaum wanita yang haid dalam waktu sehari, dan ada yang haid selama 15 hari. Imam Ahmad berkata,” Yahya bin Adam berkata kepadaku bahwa ia berkata,” aku mendengar Syarik berkata,” di (kebiasaan) kami bahwa seorang wanita menjalani haid selama 15 hari dengan haid yang normal.” (Almughni: 1/225)

Berkata Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah,” dan paling banyaknya (haid) adalah 15 hari…maka seorang wanita yang darahnya keluar dari 15 hari maka ia adalah istihadhah.” (Syarh Mumti`: 1/471).

Beliau di dalam kitab Risalah Fid Dimaa’ Ath-Thabii’iyah Lin Nisaa’ merincikan, bahwa keadaan haid wanita yang belum/tidak mengetahui waktu kebiasaan haidnya, maka maksimal haidnya adalah 15 hari. Sebagaimana yang disebutkan pada poin sebelumnya. Namun bila wanita itu telah mengetahui kebiasaan haidnya maka waktu yang di luar kebiasaan adalah istihadhah.

Sehingga bila darah itu adalah istihadhah (darah penyakit), maka setelah 15 hari masa haidnya, ia harus mandi besar/jinabah, shalat dan harus kembali melakukan aktivitas ibadah lainnya yang terhalang dengan haid.

Wallahu a`lam.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله
Senin, 23 Jumadil Awwal 1443 H/ 27 Desember 2021 M


Ustadz Mu’tashim Lc., M.A.
Dewan konsultasi BimbinganIslam (BIAS), alumus Universitas Islam Madinah kuliah Syariah dan MEDIU
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Mu’tashim Lc., M.A. حفظه الله klik disini

Ustadz Mu’tasim, Lc. MA.

Beliau adalah Alumni S1 Universitas Islam Madinah Syariah 2000 – 2005, S2 MEDIU Syariah 2010 – 2012 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Syu’bah Takmili (LIPIA), Syu’bah Lughoh (Universitas Islam Madinah) | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Taklim di beberapa Lembaga dan Masjid

Related Articles

Back to top button