Bagaimana Hukum Meninggikan Tempat Shalat Imam?

Bagaimana Hukum Meninggikan Tempat Shalat Imam?
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki adab dan akhlak yang luhur berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang bagaimana hukum meninggikan tempat shalat imam?
Silahkan membaca.
Pertanyaan :
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Semoga Allah Azza wa Jalla selalu menjaga Ustadz & keluarga.
Bismillah izin bertanya Ustadz, apa hukum meninggikan tempat shalat imam, sejengkal tangan orang dewasa?
Syukron Jazaakallāhu khayran
(Disampaikan oleh Fulan, Member grup WA BiAS)
Jawaban :
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ
Alhamdulillāh
Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du
Hukum asal tempat imam shalat adalah sejajar dan sama dengan para makmum, dan tidak boleh meninggikannya.
Hal ini karena berdasarkan hadits Adi bin Tsabit al-Anshari, bahwa ada seseorang telah memberitahukan kepadaku bahwa ia bersama ‘Ammar bin Yasir radhiallahu ‘anhu di kota Mada’in. Kemudian dikumandangkan iqamat. Lalu ‘Ammar maju dan berdiri di atas tempat yang lebih tinggi melakukan shalat, sementara orang-orang di bawah. Hudzaifah radhiallahu ‘anhu pun maju lalu menarik dua tangannya hingga ‘Ammar mengikutinya sampai Hudzaifah menurunkannya. Ketika ‘Ammar selesai dari shalatnya Hudzaifah berkata,
أَلَمْ تَسْمَعْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «إِذَا أَمَّ الرَّجُلُ الْقَوْمَ فَلَا يَقُمْ فِي مَكَانٍ أَرْفَعَ مِنْ مَقَامِهِمْ» أَوْ نَحْوَ ذَلِكَ؟، قَالَ عَمَّارٌ: لِذَلِكَ اتَّبَعْتُكَ حِينَ أَخَذْتَ عَلَى يَدَيَّ
Tidakkah anda mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
”Apabila seseorang mengimami masyarakat, janganlah dia berdiri di tempat yang lebih tinggi dari posisi makmum.” atau yang semacam itu?
Ammar menjawab: ’Dan karena itu, saya mau mengikutimu ketika engkau menarik tanganku.’
(HR. Abu Daud, no. 598 dan dinilai hasan oleh ahli hadits Syaikh al-Albani)
Kapan dibolehkan meninggikan tempat shalat bagi imam?
Sebagian ulama berpendapat bahwa imam boleh berada di posisi lebih tinggi dari pada makmum, jika ada kebutuhan. Misalnya, agar bisa dilihat makmum karena jamaah shalat banyak dan masjid yang besar atau agar suaranya bisa lebih didengar oleh makmum.
Hal ini berdasarkan hadits Sahl bin Sa’d as-Sa’idi radhiallahu ‘anhu, ia pernah berkata,
وَلَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَامَ عَلَيْهِ فَكَبَّرَ وَكَبَّرَ النَّاسُ وَرَاءَهُ، وَهُوَ عَلَى الْمِنْبَرِ، ثُمَّ رَفَعَ فَنَزَلَ الْقَهْقَرَى حَتَّى سَجَدَ فِي أَصْلِ الْمِنْبَرِ، ثُمَّ عَادَ، حَتَّى فَرَغَ مِنْ آخِرِ صَلَاتِهِ، ثُمَّ أَقْبَلَ عَلَى النَّاسِ فَقَالَ: «يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي صَنَعْتُ هَذَا لِتَأْتَمُّوا بِي، وَلِتَعَلَّمُوا صَلَاتِي»
Saya pernah melihat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam mengimami di atas mimbar. Beliau takbiratul ihram dan jamaah pun ikut takbir di belakang beliau, sementara beliau di atas mimbar. Kemudian, ketika beliau i’tidal, beliau mundur ke belakang untuk turun, sehingga beliau sujud di tanah. Lalu beliau kembali lagi ke atas mimbar, hingga beliau menyelesaikan shalatnya. Kemudian beliau menghadap kepada para sahabat, dan bersabda,
”Wahai para sahabat, aku lakukan ini agar kalian bisa mengikutiku dan mempelajari shalatku.”
(HR. Bukhari, no. 377 dan Muslim, no. 544)
Adapun ukuran tinggi tempat posisi imam, tidak ada dalil yang mengaturnya, yang ada adalah sesuai kebutuhan dan jangan melampaui batas.
Dahulu para ulama dari mazhab hambali mengatakan batasan tinggi tempat shalat imam tidak boleh lebih dari satu hasta (satu siku tangan).
Wallahu Ta’ala A’lam.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Selasa, 04 Shafar 1442 H / 22 September 2020 M
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Beliau adalah Alumni STDI Imam Syafi’i Jember (ilmu hadits), Dewan konsultasi Bimbingan Islam
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Fadly Gugul حفظه الله تعالى klik disini