KonsultasiMuamalah

Bagaimana Hukum Zakat Dari Pertanian?

Pendaftaran Mahad Bimbingan Islam

Bagaimana Hukum Zakat Dari Pertanian?

Pertanyaan :

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Ustadz, bagaimana cara mengeluarkan zakat dari hasil pertanian ? Apakah pemilik lahan juga mengeluarkan zakat atau cuma si pengelola sawah saja ?

Jika pengelola / pemilik lahan mengeluarkan zakatnya, apakah harus dikeluarkan dulu biaya perawatan seperti pembelian pupuk, dsb, ataukah tidak ?

Mohon penjelasannya ustadz.

Jazakallahu khoiron.

(Disampaikan oleh Sahabat BiAS)


Jawaban :

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakaatuh.

Bismillah, alhamdulillah wash shalaatu wassalaamu ‘alaa rasulillaah wa ‘alaa aalihi wa ash-haabihi waman tabi’ahum bi ihsaanin ilaa yaumil qiyaamah, ammaa ba’du

Apakah nishab pertanian dikurangi dengan biaya perawatan ?

Jawabannya tidak.

Biaya perawatan, pupuk, pengangkatan, pengeringan, tidak mengurangi nishab zakat, dan biaya tersebut diambil dari uang pribadi milik pengelola, atau sesuai kesepakatan antara pengelola dan pemilik lahan.

Imam Nawawi Berkata :

Baca Juga:  Tanda Munafik Zaman Sekarang, Harus Hati-hati

قَالَ أَصْحَابُنَا وَمُؤْنَةُ – تَجْفِيفِ التَّمْرِ وَجِذَاذِهِ وَحَصَادِ الْحَبِّ وَحَمْلِهِ وَدِيَاسِهِ وَتَصْفِيَتِهِ وَحِفْظِهِ وَغَيْرِ ذَلِكَ مِنْ مُؤْنَةٍ تَكُونُ كُلُّهَا مِنْ خَالِصِ مَالِ الْمَالِكِ لا يحسب منها شئ مِنْ مَالِ الزَّكَاةِ بِلَا خِلَافٍ

“Ulama madzhab kami berkata, biaya pengeringan kurma, pemotongan, pemanenan biji-bijian, membawanya, perontokannya, pembersihannya, penjagaannya, atau selainnya, semua biayanya ditanggung dari uang milik pelaksana. Tidak dipotongkan dari nishab zakatnya, tanpa ada khilaf”

Kemudian, apakah zakat wajib untuk pemilik lahan atau pengelola ?

Jawabannya : zakat wajib bagi masing-masingnya.

Jadi setelah dibagi, panenan tersebut dizakati oleh masing-masing yang menerima bagiannya, jika bagiannya tersebut mencapai nishab.

Hal ini bisa dirujuk di dalam Kitab Syarhul Mumti’ (6/85-86), Majmu’ Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah (30/149-150) dan yang lainnya.

Wallahu a’lam
Wabillahittaufiq

Dijawab dengan ringkas oleh :
👤 Ustadz Ratno Abu Muhammad Lc, حفظه الله تعالى
📆 Selasa, 19 Rajab 1440 H/ 26 Maret 2019 M

Ustadz Ratno, Lc.

Beliau adalah alumni Arabic Language Institute, King Saud University Riyadh Saudi Arabia Tahun 2013. Alumni S1 Jurusan Hadits, Universitas Islam Madinah Saudi Arabia Tahun 2014-2018. Begitu juga alumni S2 Study Qur'an Hadits UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Tahun 2019-2021. Aktivitas beliau sekarang adalah sebagai Dewan Pembina Yayasan Anak Muslim Ceria. Pengisi Kajian Radio Muslim Yogyakarta. Pengajar Ma'had Al-Ilmi Yogyakarta, Ma'had Darussalam Asy-Syafi'i Yogyakarta, dan beberapa kajian online maupun offline di Yogyakarta dan sekitarnya.

Related Articles

Back to top button