Bagaimana Hukum Zakat Dari Pertanian?

Bagaimana Hukum Zakat Dari Pertanian?
Pertanyaan :
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Ustadz, bagaimana cara mengeluarkan zakat dari hasil pertanian ? Apakah pemilik lahan juga mengeluarkan zakat atau cuma si pengelola sawah saja ?
Jika pengelola / pemilik lahan mengeluarkan zakatnya, apakah harus dikeluarkan dulu biaya perawatan seperti pembelian pupuk, dsb, ataukah tidak ?
Mohon penjelasannya ustadz.
Jazakallahu khoiron.
(Disampaikan oleh Sahabat BiAS)
Jawaban :
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakaatuh.
Bismillah, alhamdulillah wash shalaatu wassalaamu ‘alaa rasulillaah wa ‘alaa aalihi wa ash-haabihi waman tabi’ahum bi ihsaanin ilaa yaumil qiyaamah, ammaa ba’du
Apakah nishab pertanian dikurangi dengan biaya perawatan ?
Jawabannya tidak.
Biaya perawatan, pupuk, pengangkatan, pengeringan, tidak mengurangi nishab zakat, dan biaya tersebut diambil dari uang pribadi milik pengelola, atau sesuai kesepakatan antara pengelola dan pemilik lahan.
Imam Nawawi Berkata :
قَالَ أَصْحَابُنَا وَمُؤْنَةُ – تَجْفِيفِ التَّمْرِ وَجِذَاذِهِ وَحَصَادِ الْحَبِّ وَحَمْلِهِ وَدِيَاسِهِ وَتَصْفِيَتِهِ وَحِفْظِهِ وَغَيْرِ ذَلِكَ مِنْ مُؤْنَةٍ تَكُونُ كُلُّهَا مِنْ خَالِصِ مَالِ الْمَالِكِ لا يحسب منها شئ مِنْ مَالِ الزَّكَاةِ بِلَا خِلَافٍ
“Ulama madzhab kami berkata, biaya pengeringan kurma, pemotongan, pemanenan biji-bijian, membawanya, perontokannya, pembersihannya, penjagaannya, atau selainnya, semua biayanya ditanggung dari uang milik pelaksana. Tidak dipotongkan dari nishab zakatnya, tanpa ada khilaf”
Kemudian, apakah zakat wajib untuk pemilik lahan atau pengelola ?
Jawabannya : zakat wajib bagi masing-masingnya.
Jadi setelah dibagi, panenan tersebut dizakati oleh masing-masing yang menerima bagiannya, jika bagiannya tersebut mencapai nishab.
Hal ini bisa dirujuk di dalam Kitab Syarhul Mumti’ (6/85-86), Majmu’ Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah (30/149-150) dan yang lainnya.
Wallahu a’lam
Wabillahittaufiq
Dijawab dengan ringkas oleh :
Ustadz Ratno Abu Muhammad Lc, حفظه الله تعالى
Selasa, 19 Rajab 1440 H/ 26 Maret 2019 M