KonsultasiMuamalah

Bagaimana Hukum Makanan Sembelihan Ahlul Kitab (Yahudi & Nashrani)?

Pendaftaran Grup WA Madeenah

Bagaimana Hukum Makanan Sembelihan Ahlul Kitab (Yahudi & Nashrani)?

Para pembaca Bimbinganislam.com yang mencintai Allah ta’ala berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang bagaimana hukum makanan sembelihan ahlul kitab (yahudi dan nashrani)?
selamat membaca.

Pertanyaan :

بسم اللّه الرحمن الر حيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Semoga Allah ‘Azza wa Jalla selalu menjaga ustadz dan keluarga.

Izin bertanya ustadz,
Apabila ada rumah makan yang pemilik dan kokinya non muslim. Rumah makan tersebut menyajikan menu seafood, daging sapi dan ayam, namun tidak dapat dipastikan apakah ayam dan sapi disembelih sesuai syariat islam.
Pemilik rumah makan juga memelihara anjing yang berkeliaran disekitar rumah makan.

Dengan catatan, daerah tersebut mayoritas penduduknya non muslim. Apabila saya memesan makanan seafood, apakah makanan tersebut boleh saya makan ?

Jazākallāhu khayran.

(Disampaikan oleh admin,Sahabat Bias T09 G-42)


Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Alhamdulillāh wa shalātu wa salāmu ‘alā rasūlillāh.

A) Non muslim atau yang Allah sebut dalam alquran sebagai orang kafir, ada dua kelompok: ahlul kitab (yahudi dan nashrani) dan orang musyrik selain ahli kitab, dan masing – masing memiliki hukum tersendiri.

Sembelihan ahlul kitab dihalalkan oleh Allah, sedangkan sembelihan orang musyrik selain mereka tidak Allah halalkan. Sedangkah ahlul kitab zaman ini, hukumnya sama dengan ahlul kitab yang ada di zaman Nabi -ed.
Jika KITA TIDAK TAHU apakah seorang ahlul kitab menyembelih dengan cara syar’i atau tidak maka dikembalikan ke hukum asal, yaitu BOLEH, sebagaimana sembelihan orang muslim. Allah berfirman:

اليوم أحل لكم الطيبات وطعام الذين أوتوا الكتاب حل لكم وطعامكم حل لهم

“Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Dan Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka.”
(Al-Maidah : 5).

Adapun JIKA KITA TAHU dia menyembelih dengan menyebut nama yesus misalkan maka haram memakan sembelihannya, bahkan orang muslim sekalipun jika kita tahu dia menyembelih dengan nama selain Allah, haram memakan sembelihannya, Allah berfirman:

قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ ۚ 

Katakanlah: “aku tidak mendapatkan dalam wahyu yang diberikan kepadaku ada sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali: kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi — karena sesungguhnya semua itu najis — atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah.
(Al – an’am : 145).

B) Sedangkan seafood (makanan laut) maka siapapun yang mengolahnya maka halal hukum memakannya, karena binatang laut halal bangkainya, sebagaimana sabda rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:

هو الطهور ماؤه، الحل ميتته

“Lautan itu suci airnya, halal bangkai (hewan) nya.”
( HR. Abu Dawud : 83).

Ini dari sisi boleh atau tidaknya, adapun masalah lebih baik mana, tentu lebih baik kita berbelanja kepada saudara – saudara kita yang muslim.

Wallahu a’lam.

 

Dijawab dengan ringkas oleh :
Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله
Senin, 02  Jumadal Akhirah 1441 H/ 27 Januari 2019 M



Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله تعالى
Beliau adalah Alumni STDI Imam Syafi’i Jember (ilmu hadits), Dewan konsultasi Bimbingan Islam
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله تعالى 
klik disini

Ustadz Muhammad Ihsan, S.Ag., M.HI.

Beliau adalah Alumni S1 STDI Imam Syafi’I Jember Ilmu Hadits 2011 – 2015, S2 Universitas Muhammadiyah Surakarta Hukum Islam 2016 – 2021 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Dauroh Syaikh Sulaiman & Syaikh Sholih As-Sindy di Malang 2018, Beberapa dars pada dauroh Syaikh Sholih Al-’Ushoimy di Masjid Nabawi, Dauroh Masyayikh Yaman tahun 2019, Belajar dengan Syaikh Labib tahun 2019 – sekarang | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Kegiatan bimbingan islam

Related Articles

Back to top button