Wanita

Bagaimana Hukum Bekerja Sebagai Pijit Terapis Akhwat?

Pendaftaran Mahad Bimbingan Islam

Bagaimana Hukum Bekerja Sebagai Pijit Terapis Akhwat?

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan bagaimana hukum bekerja sebagai pijit terapis akhwat? Selamat membaca.


Pertanyaan:

Assalamu’alaikum ustadz. Mau tanya, apa hukum pekerjaan menjadi seorang terapis sesama akhowat? Ada berupa pijat seluruh tubuh. Apakah harus ada uzur atau dengan dalih perawatan kecantikan cukup?

(Ditanyakan oleh Santri Akademi Shalihah)


Jawaban:

Wa alaikumussalaam warahmatullah..

Sependek yang kami tahu diperbolehkan namun dengan batasan-batasan, disebutkan dalam fatwa Islamweb di bawah Kementerian wakaf Qatar:

يجوز للمرأة أن تعمل مدلكة للنساء، بشرط ألا تكشف عن عوراتهن، أو تمسها إلا عند الضرورة الملجئة، أو الحاجة التي في معناها

“Diperbolehkan bagi perempuan untuk menjadi terapis/pemijat untuk perempuan lainnya, dengan syarat tidak membuka/menyingkap aurot pasien, juga tidak menyentuh aurotnya kecuali memang ada darurat yang mendesak (pijat karena keseleo, salah urat dsb), atau kebutuhan yang mendekati level darurat”.

Lihat: https://www.islamweb.net/

Jadi jika pijatnya sebatas pijat capek, atau untuk relaksasi, tidak mengapa jika tidak menyingkap/melihat dan menyentuh aurot pasien. Terlebih lagi menyentuh, lebih tidak boleh lagi, karena levelnya di atas sebatas melihat. al-Imam al-Nawawi mengatakan:

Baca Juga:  Aurat Wanita Menurut Madzhab Syafi`iyah

كل من حرم النظر إليه حرم مسه، بل المس أشد، فإنه يحل النظر إلى الأجنبية إذا أراد أن يتزوجها، ولا يجوز مسها

“Setiap hal yang diharamkan untuk dipandang maka haram juga untuk disentuh, seorang lelaki dibolehkan memandang perempuan asing (ajnabiyah) jika hendak ingin meminangnya, namun menyentuhnya (sebelum dipinang) tidak boleh”. (al-Majmu’ juz:4 hal:515)

Demikian yang bisa kami sampaikan terkait hukum dan batasannya, semoga bermanfaat.

Wallahu a’lam.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
12 Safar 1444 H/ 16 September 2022 M


Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Beliau adalah Alumnus S1
Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab (LIPIA) Jakarta dan S2 Hukum Islam di Universitas Muhammadiyah Surakarta
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله klik di sini

Akademi Shalihah Menjadi Sebaik-baik Perhiasan Dunia Ads

Ustadz Setiawan Tugiyono, B.A., M.HI

Beliau adalah Alumni D2 Mahad Aly bin Abi Thalib Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Bahasa Arab 2010 - 2012 , S1 LIPIA Jakarta Syariah 2012 - 2017, S2 Universitas Muhammadiyah Surakarta Hukum Islam 2018 - 2020 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah, Dauroh Masyayikh Ummul Quro Mekkah di PP Riyadush-shalihin Banten, Daurah Syaikh Ali Hasan Al-Halaby, Syaikh Musa Alu Nasr, Syaikh Ziyad, Dauroh-dauroh lain dengan beberapa masyayikh yaman dll | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Belajar bersama dengan kawan-kawan di kampuz jalanan Bantul

Related Articles

Back to top button