Bagaimana Hukum Bekerja Sebagai Pijit Terapis Akhwat?

Bagaimana Hukum Bekerja Sebagai Pijit Terapis Akhwat?
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan bagaimana hukum bekerja sebagai pijit terapis akhwat? Selamat membaca.
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum ustadz. Mau tanya, apa hukum pekerjaan menjadi seorang terapis sesama akhowat? Ada berupa pijat seluruh tubuh. Apakah harus ada uzur atau dengan dalih perawatan kecantikan cukup?
(Ditanyakan oleh Santri Akademi Shalihah)
Jawaban:
Wa alaikumussalaam warahmatullah..
Sependek yang kami tahu diperbolehkan namun dengan batasan-batasan, disebutkan dalam fatwa Islamweb di bawah Kementerian wakaf Qatar:
يجوز للمرأة أن تعمل مدلكة للنساء، بشرط ألا تكشف عن عوراتهن، أو تمسها إلا عند الضرورة الملجئة، أو الحاجة التي في معناها
“Diperbolehkan bagi perempuan untuk menjadi terapis/pemijat untuk perempuan lainnya, dengan syarat tidak membuka/menyingkap aurot pasien, juga tidak menyentuh aurotnya kecuali memang ada darurat yang mendesak (pijat karena keseleo, salah urat dsb), atau kebutuhan yang mendekati level darurat”.
Lihat: https://www.islamweb.net/
Jadi jika pijatnya sebatas pijat capek, atau untuk relaksasi, tidak mengapa jika tidak menyingkap/melihat dan menyentuh aurot pasien. Terlebih lagi menyentuh, lebih tidak boleh lagi, karena levelnya di atas sebatas melihat. al-Imam al-Nawawi mengatakan:
كل من حرم النظر إليه حرم مسه، بل المس أشد، فإنه يحل النظر إلى الأجنبية إذا أراد أن يتزوجها، ولا يجوز مسها
“Setiap hal yang diharamkan untuk dipandang maka haram juga untuk disentuh, seorang lelaki dibolehkan memandang perempuan asing (ajnabiyah) jika hendak ingin meminangnya, namun menyentuhnya (sebelum dipinang) tidak boleh”. (al-Majmu’ juz:4 hal:515)
Demikian yang bisa kami sampaikan terkait hukum dan batasannya, semoga bermanfaat.
Wallahu a’lam.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
12 Safar 1444 H/ 16 September 2022 M
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Beliau adalah Alumnus S1 Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab (LIPIA) Jakarta dan S2 Hukum Islam di Universitas Muhammadiyah Surakarta
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله klik di sini