Bagaimana Gadai Bisa Dihukumi Haram?

Bagaimana Gadai Bisa Dihukumi Haram?
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Bagaimana Gadai Bisa Dihukumi Haram? selamat membaca.
Pertanyaan:
Assalamualaikum ustad, mohon pencerahannya, saya bekerja d toko emas, terima jual beli & gadai (pakai bunga). Trus kadang saya mencatat bukti transaksi gadai,, trus bagaimana dgn penghasilan yg saya dapatkan & pekerjaan saya ? Sama2 haramkah ?
Ditanyakan Sahabat BIAS melalui Grup WhatsApp
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakaatuh
Gadai adalah jaminan untuk pinjaman yang berguna jika sewaktu-waktu si peminjam tidak bisa membayar utang, maka barang gadaian tersebut dijual untuk membayar utang, jika bersisa maka dikembalikan kepada si peminjam selaku pemilik barang gadai.
Disebutkan dalam kitab Fathul Qaribil Mujib:
وشرعا جعل عين مالية وثيقةً بِدَينٍ يُستوفى منها عند تعذر الوفاء
“Secara syariat gadai adalah menjadikan suatu harta sebagai jaminan utang, yang akan dibayarkan dari harta tersebut jika si peminjam tidak dapat melunasi utang.” (Fathul Qaribil Mujib, hal: 171).
Karena gadai berkaitan dengan utang piutang, sedangkan utang piutang adalah akad sosial, murni membantu bukan akad cari untung, maka haram segala keuntungan yang diperoleh dari akad tersebut.
Para ulama islam telah sepakat bahwa salah satu kaedah utang piutang adalah:
كل قرض جر نفعا فهو الربا
“Setiap utang piutang yang mendatangkan keuntungan adalah riba.”
Riba merupakan salah satu dosa besar, saking besarnya Allah ﷻ mengumumkan peperangan dengan orang-orang yang tidak mau berhenti melakukan transaksi riba. Allah ﷻ berfirman:
﴿يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ (٢٧٨) فَإِن لَّمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِّنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِۖ وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ (٢٧٩)
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.”
“Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (QS. Albaqarah: 278-279).
Bagaimana dengan penulis akad transaksi gadai tersebut? Jika dia ikut menuliskan riba yang akan dibayar oleh si pengutang nantinya, maka dia masuk dalam dosa riba, sebagaimana perkataan Jabir radhiyallahu ‘anhu
لَعَنَ رَسُولُ اللهِ ﷺ آكِلَ الرِّبا، ومُؤْكِلَهُ، وكاتِبَهُ، وشاهِدَيْهِ، وقالَ: «هُمْ سَواءٌ»
“Rasulullah ﷺ melaknat penerima dan pemberi harta riba, penulisnya dan dua orang saksinya, semuanya sama.” (HR. Muslim no. 1598).
Jika pekerjaannya haram, maka penghasilannya pun haram. Maka segeralah bertaubat kepada Allah ﷻ, sejatinya apa yang Allah ridhai jauh lebih mulia dari dunia dan seisinya.
Wallahu a’lam
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله
Selasa, 3 Dzulqa’dah 1444 H/ 23 Mei 2023 M
Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله تعالى
Beliau adalah Alumni STDI Imam Syafi’i Jember (ilmu hadits), Dewan konsultasi Bimbingan Islam
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله تعالى klik disini