ArtikelKonsultasiNikah

Bagaimana Cara Taubat Dari Zina dan Aborsi?

Pendaftaran Mahad Bimbingan Islam

Bagaimana Cara Taubat Dari Zina dan Aborsi?

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang bagaimana cara taubat dari zina dan aborsi?
selamat membaca.


Pertanyaan :

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Semoga ustadz selalu dalam lindungan Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

Izin bertanya Ustadz, jika seseorang pernah melakukan dosa besar yaitu zina lalu hamil dan menggugurkan kandungan nya (abosri) dalam umur 5 bulan mengandung.

Dia ingin bertaubat ustadz, dia sudah membayar dengan puasa kafarrah 2 bulan berturut-turut, lalu ustadz disini dia juga menghilangkan nyawa seseorang, wajib baginya membayar diyat 5 ekor unta dan diberikan kepada ahli waris janin.
Afwan ustadz pertanyaan nya, apakah boleh diyat disini digantikan dengan uang?
Apakah harus membeli unta, jika iya belum mampu bagaimana ustadz? Mohon penjelasannya ustadz.

Syukron, Jazaakallāhu khayran

(Disampaikan oleh Fulanah, Member grup WA BiAS)


Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Alhamdulillāh wa shalātu wa salāmu ‘alā rasūlillāh.

Pertama, wajib baginya untuk bertaubat dengan taubat yang benar, menyesal dan menguatkan hati agar tidak lagi terjatuh ke dalam dosa laknat tersebut. kemudian memperbanyak amal sholih dengan ikhlas dan khusyu agar bisa menambah berat amal kebaikan di timbangan hari akhir kelak. Allah berfirman:

قُلۡ يَٰعِبَادِيَ ٱلَّذِينَ أَسۡرَفُواْ عَلَىٰٓ أَنفُسِهِمۡ لَا تَقۡنَطُواْ مِن رَّحۡمَةِ ٱللَّهِۚ إِنَّ ٱللَّهَ يَغۡفِرُ ٱلذُّنُوبَ جَمِيعًاۚ إِنَّهُۥ هُوَ ٱلۡغَفُورُ ٱلرَّحِيمُ

“Katakanlah: “Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.””.
(QS. Az – Zumar : 53).

Baca Juga:  Hukum Sholat di Kereta dan Qoshor Sholat Zhuhur

Allah berfirman:

إِنَّ ٱلۡحَسَنَٰتِ يُذۡهِبۡنَ ٱلسَّئَِّاتِۚ ذَٰلِكَ ذِكۡرَىٰ لِلذَّٰكِرِينَ

“Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat.”
(QS. Hud : 114).

Kedua, diyat janin adalah sepersuluh diyat ibunya. diyat wanita merdeka 50 unta, maka sepersepuluhnya adalah 5 ekor unta.

disebutkan dalam fatwa islamweb bahwa yang menanggung diyat adalah orang yang melakukan pengguguran, jika wanita tersebut yang minum pil penggugur kandungan, maka dialah yang menanggung diyat. Jika seorang dokter melakukan hal tersebut maka dokter itulah yang menanggung diyat, karena dialah yang menggugurkan.

jumlah diyat jika dikonversikan ke emas maka jumlahnya 50 mitsqal, dan satu mitsqal adalah 4 1/4 gram, maka totalnya adalah 212.5 gram emas, dan dibagikan kepada ahli waris selain ibu si janin, karena ibunya berperan dalam pengguguran tersebut.

Jika, dirinya tidak sanggup, membayar hendaklah keluarganya membantu, atau mungkin juga ahli waris yang mewarisi harta tersebut menggugurkan haknya.

Wallahu a’lam

Dijawab oleh :
Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله
Senin, 29 Rabiul Akhir 1442 H / 14 Desember 2020 M



Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله تعالى
Beliau adalah Alumni STDI Imam Syafi’i Jember (ilmu hadits), Dewan konsultasi Bimbingan Islam
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله تعالى 
klik disini

Ustadz Muhammad Ihsan, S.Ag., M.HI.

Beliau adalah Alumni S1 STDI Imam Syafi’I Jember Ilmu Hadits 2011 – 2015, S2 Universitas Muhammadiyah Surakarta Hukum Islam 2016 – 2021 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Dauroh Syaikh Sulaiman & Syaikh Sholih As-Sindy di Malang 2018, Beberapa dars pada dauroh Syaikh Sholih Al-’Ushoimy di Masjid Nabawi, Dauroh Masyayikh Yaman tahun 2019, Belajar dengan Syaikh Labib tahun 2019 – sekarang | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Kegiatan bimbingan islam

Related Articles

Back to top button