Bagaimana Cara Taubat Dari Menipu Dalam Berjualan

Pendaftaran Grup WA Madeenah

Bagaimana Cara Taubat Dari Menipu Dalam Berjualan

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang bagaimana cara taubat dari menipu dalam berjualan.
selamat membaca.


Pertanyaan :

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Semoga Alloh selalu jaga ustadz dan keluarga serta kaum muslimin dimanapun berada, aamiin.

Semoga Ustadz selalu diberikan kesehatan dan perlindungan oleh Allah dimanapun berada..

Izin bertanya ustadz, namun mohon maaf sebelumnya jika agak panjang pertanyaannya..

Jadi, ceritanya, saya adalah seorang pedagang jual beli mobil, yang sudah saya jalankan selama kurang lebih 3 tahun.. Selama saya menjalankan usaha ini, ketika saya menjual mobil ke calon pembeli, saya hanya menjawab pertanyaan jika hanya ditanya oleh calon pembeli saja, seperti misalnya mobilnya ada keluhan apa saja atau apa saja yang harus diperbaiki, dan semisalnya, dan itupun saya jawab tidak secara gamblang, dengan alasan agar mobil saya tersebut bisa terjual cepat, lalu sampailah akhirnya saat ini hidayah datang kepada saya, bahwasannya ternyata selama ini saya salah dan berdosa melakukan hal tersebut, yang seharusnya saya menceritakan segala apa yang tidak terlihat kepada calon pembeli, agar si calon pembeli mengetahui kekurangan apa saja yang ada pada mobil tersebut.

Saat ini saya sudah bertaubat -mohon doa-nya tadz-, semoga Allah mengampuni dosa-dosa saya ini. Dan bertekad kuat untuk tidak kembali melakukan hal tersebut, yang mana ke depannya saya akan selalu terbuka kepada calon pembeli terutama dalam hal kekurangan-kekurangan yang ada pada mobil yang akan saya jual tersebut, insya Allah.

Pertanyaannya :

1. Apa yang harus saya lakukan untuk menebus dosa-dosa saya tersebut?
Apakah sudah tepat jika saya bersedekah atas nama orang-orang tersebut yang saya dzalimi sebagai penebus kesalahan-kesalahan saya di masa lalu dengan mereka?

2. Jika sudah tepat, bagaimana cara menghitung besaran sedekahnya tersebut?
Apakah sebesar nilai seluruh keuntungan yang saya dapatkan ketika menjual kepada mereka (misal saat itu saya beli 100jt lalu jual 105jt, maka saya niatkan sedekah atas nama orang tsb sebesar 5jt) atau boleh sebagiannya saja (misal, seingat saya, saya melakukan ketidakjujurannya kepada 2 orang, maka saya niatkan sedekah sebesar 1jt x 2 atas nama kedua orang tersebut)? atau apakah bisa saya kira-kirakan saja, misal saya sedekahkan total 20jt, namun saya tidak ingat namanya satu persatu, jadi saya hanya meniatkan secara umum saja untuk mereka semua yang pernah saya dzalimi?

3. Dan bagaimana jika pembeli yang saya dzalimi saat itu beragama non muslim?

Oh ya, satu lagi ustadz, dengan permasalahan yang sedikit berbeda, bagaimana hukumnya jika ada orang dari luar kota, meminta bantuan saya untuk mencarikan mobil di Jakarta (informasi penjualnya didapatkan dari teman saya tersebut, saya hanya bantu cek unitnya dan transaksi jual belinya), lalu ketika negosiasi, saya bilang ke si penjual bahwa saya minta komisi 2jt jika transaksi sudah selesai dan si penjual mengiyakan, lalu ditransfer-lah uangnya langsung dari teman saya sebagai pembeli ke rekening si penjual, kemudian saya mendapatkan komisi 2jt tersebut dari si penjual setelah transaksi selesai dan saya tidak mendapatkan keuntungan apapun dari teman saya sebagai pembeli sampai transaksi selesai, apakah 2jt yang saya dapatkan ini halal?
Jika tidak halal, apa yang harus saya lakukan? Apakah sama seperti sedekah atas nama teman saya tersebut di atas?

Demikian ustadz, semoga ustadz ada waktu untuk menjawab pertanyaan saya ini, terima kasih.. Jazakallaah khair wa baarakallaahu fiik..

(Disampaikan oleh Fulan, Member grup WA BiAS)


Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillāh
Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.

Jual beli haruslah berdasarkan kejujuran, terus terang dan keridhoaan, rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

البَيِّعانِ بالخِيارِ ما لَمْ يَتَفَرَّقا، فإنْ صَدَقا وبَيَّنا بُورِكَ لهما في بَيْعِهِما، وإنْ كَتَما وكَذَبا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِما

“Pelaku jual beli memiliki hak untuk melanjutkan atau membatalkan transaksi selama mereka belum berpisah. Apabila mereka bedua jujur dan berterus terang maka jual belinya akan diberkahi, tapi apabila mereka berdua menutup-nutupi dan berbohong dicabutlah keberkahan jual beli tersebut.”
(HR. Bukhari no. 2079 & Muslim no. 1532).

Apabila penjual mengetahui ada aib pada barang dagangannya yang bisa mengurangi manfaat dan harga jual dari barang tersebut, maka wajib baginya untuk menjelaskan aib tersebut kepada pembeli. Karena pertukaran barang harus ada keridhoan dari kedua belah pihak, mungkin saja pembeli tidak ridho untuk membeli mobil yang memiliki aib dengan harga yang ditetapkan oleh penjual.

Kemudian, kami mengucapkan Alhamdulillah, dan sangat bersyukur bahwa hidayah datang menyapa anda, dan anda pun berusaha untuk menghapus dosa-dosa anda yang telah berlalu, semoga keistiqamahan selalu menyertai anda.

Adapun, permasalahan transaksi yang telah berlalu, karena hal ini berkaitan dengan hak bani Adam yang tidak akan bisa hilang kecuali jika ia memaafkan, maka caranya adalah anda mendatangi para pembeli tersebut dan meminta maaf. dan orang-orang yang anda sudah lupa atau sudah tidak diketahui lagi keberadaannya, insya Allah bisa digantikan dengan bersedekah seharga ‘aib yang ada.
anda perkirakan berapa kerugian yang dialami pembeli karena ain pada mobil tersebut dan sedekahkan. kemudian, perbanyakalah amal sholih, karena amal shoih bisa menghapuskan keburukan di masa lalu.

Adapun permasalahan kedua, dari gambaran yang anda berikan, wallahu a’lam kami condong untuk memasukkan permasalahan ini ke dalam akad wakalah (perwakilan), dimana anda menjadi wakil dari pembeli untuk cek dan transaksi, dan akad wakalah adalah akad amanah, yang mana seorang wakil tidak boleh bertindak kecuali dengan izin pemberi amanah.

Maka, hendaknya anda mengabarkan hal tersebut kepada teman anda, jika ia izinkan maka anda berhak memiliki uang tersebut.

Wallahu a’lam.

Dijawab dengan ringkas oleh :
Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله
Kamis, 13 Rabiul Awwal 1442 H / 29 Oktober 2020 M



Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله تعالى
Beliau adalah Alumni STDI Imam Syafi’i Jember (ilmu hadits), Dewan konsultasi Bimbingan Islam
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله تعالى 
klik disini

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button
situs togel dentoto https://sabalansteel.com/ https://dentoto.cc/ https://dentoto.vip/ https://dentoto.live/ https://dentoto.link/ situs togel situs toto toto 4d dentoto omtogel http://jeniferseo.my.id/ https://seomex.org/ omtogel