Bagaimana Cara Bersuci Dari Keluarnya Air Madzi?

Bagaimana Cara Bersuci Dari Keluarnya Air Madzi?
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan pembahasan tentang bagaimana cara bersuci dari keluarnya air madzi? Selamat membaca.
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum ustadz, saya izin bertanya tentang hukum mengeluarkan air madzi, dengan sengaja/tidak dan cara bersuci darinya. Jazakallah khairan.
(Ditanyakan oleh Santri Kuliah Islam Online Mahad BIAS)
Jawaban:
Waalaikumsalam warahmatullah wabarokatuh
Bila benar memang benar itu air madzi, dikeluarkan sengaja ataupun tidak, dengan sifat kental bening yang keluar dari kemaluan. Biasanya muncul karena adanya syahwat, maka bila ia akan melakukan shalat hendaknya ia membersihkan madzi tersebut, baik dengan mencipratinya ataupun mencucinya, karena madzi hukumnya najis dan membatalkan wudhu. Sehingga harus dibersihkan dan berwudhu lagi ketika mau shalat.
Dari Ali –radhiyallahu ‘anhu- berkata:
” كُنْتُ رَجُلًا مَذَّاءً فَجَعَلْتُ أَغْتَسِلُ حَتَّى تَشَقَّقَ ظَهْرِي فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْ ذُكِرَ لَهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( لَا تَفْعَلْ ، إِذَا رَأَيْتَ الْمَذْيَ فَاغْسِلْ ذَكَرَكَ وَتَوَضَّأْ وُضُوءَكَ لِلصَّلَاةِ ) رواه أبو داود (206)، وصححه الشيخ الألباني رحمه الله .
“Saya adalah seorang yang sering mengeluarkan madzi, maka saya bersuci dengan mandi besar sampai punggungku seakan menjadi pecah, maka saya menyampaikan hal itu kepada Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- atau telah diberitakan oleh orang lain, maka Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda: “Janganlah kau lakukan!, jika kamu melihat madzi maka cucilah kemaluanmu dan berwudhu’lah dengan wudhu’ yang sama dengan wudhu’nya shalat”. (HR. Abu DaudL 206 dan dishahihkan oleh Albani –rahimahullah-)
Wallahu a`lam.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله
Rabu, 16 Rabiul Awal 1444 H/ 12 Oktober 2022 M
Ustadz Mu’tashim Lc., M.A.
Dewan konsultasi BimbinganIslam (BIAS), alumus Universitas Islam Madinah kuliah Syariah dan MEDIU
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Mu’tashim Lc., M.A. حفظه الله klik di sini