Bagaimana Bila Seorang Anak Tak Mampu Bayar Zakat?

Bagaimana Bila Seorang Anak Tak Mampu Bayar Zakat?
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab tentang bagaimana bila seorang anak tak mampu bayar zakat? Selamat membaca.
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum ustadz, afwan ana izin bertanya, bagaimana cara orang bertaubat dari perbuatan yang tidak pernah membayar zakat fitrah selama hidupnya ustadz? Dikarenakan dia tidak tau tentang hukum-hukum zakat fitrah, yang dia tau hanyalah zakat itu termasuk salah satu rukun Islam, dan juga kebetulan orang itu masih SMK kelas 1 jadinya gak punya uang sendiri gitu ustadz, nah itu bagaimana ustadz? Syukron jazakallahu khairan ustadz.
(Ditanyakan oleh Sahabat BIAS melalui Grup WA)
Jawaban:
Wa’alaikumussalam Warahmatullah Wabarakatuh
Anak itu yang membayarkan zakat fithrinya adalah orang tuanya, jika ia masih dalam pengasuhan ayahnya. Bila ia tidak memilki orang tua lagi atau ia termasuk keluarga yang miskin dan tidak memilki harta zakat ketika waktunya tiba, maka gugur kewajiban zakat baginya, justru ia dan keluarganya termasuk mustahik atau golongan yang berhak menerima zakat.
Menurut Imam Nawawi rahimahullah, kepala keluarga wajib membayar zakat fithri keluarganya. Bahkan menurut Imam Malik, Syafi’i dan mayoritas ulama wajib bagi suami untuk mengeluarkan zakat istrinya karena istri adalah tanggungan nafkah suami, begitupun anaknya. (lihat Syarh Nawawi ‘ala Muslim, 7/59).
Sedangkan menurut Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah, jika mereka (anak dan istri) mampu membayar zakat dari hartanya sendiri, sebaiknya mereka mengeluarkannya atas nama diri mereka sendiri, karena pada asalnya masing-masing mereka terkena perintah untuk menunaikannya. (Lihat Majelis Bulan Ramadhan, Hal. 381).
Siapa Yang Berkewajiban Membayar Zakat Fithri?
Zakat fithri ini wajib ditunaikan oleh:
1. Setiap muslim sedangkan orang kafir tidak wajib untuk menunaikannya, namun mereka akan dihukum di akhirat karena tidak menunaikannya.
2. Yang mampu mengeluarkan zakat fithri. Menurut mayoritas ulama, batasannya adalah mempunyai kelebihan makanan bagi dirinya dan yang diberi nafkah pada malam dan siang hari ‘ied. Jadi apabila keadaan seseorang demikian berarti dia mampu dan wajib mengeluarkan zakat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ سَأَلَ وَعِنْدَهُ مَا يُغْنِيهِ فَإِنَّمَا يَسْتَكْثِرُ مِنَ النَّارِ » فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا يُغْنِيهِ قَالَ « أَنْ يَكُونَ لَهُ شِبَعُ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ أَوْ لَيْلَةٍ وَيَوْمٍ
“Barangsiapa meminta dan padanya terdapat sesuatu yang mencukupinya, maka seseungguhnya dia telah mengumpulkan bara api.” Mereka berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana ukuran mencukupi? Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,”Seukuran makanan yang mengenyangkan sehari-semalam.” (HR. Abu Daud, haditsnya dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shohih Abi Daud) (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/80)
Sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma juga berkata,
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ –صلى الله عليه وسلم– زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri untuk mensucikan orang yang berpuasa dari perkara yang sia-sia dan perkataan kotor, sekaligus untuk memberikan makan orang-orang miskin.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah. Dalam Shohih wa Dho’if Sunan Abu Daud, Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini hasan)
Selain itu juga, zakat fithri akan mencukupi kaum fakir dan miskin dari meminta-minta pada hari raya ‘idul fithri sehingga mereka dapat bersenang-senang dengan orang kaya pada hari tersebut dan syari’at ini juga bertujuan agar kebahagiaan ini dapat dirasakan oleh semua kalangan. (Lihat Minhajul Muslim, Hal. 23 dan Majelis Bulan Ramadhan, hal. 382).
Kesimpulan
Jika memang benar apa yang anda sampaikan bahwa ketika waktu bayar zakat anda termasuk golongan tidak mampu (fakir miskin), dan tidak memiliki keluarga penanggung (ayah), maka anda tidak wajib membayar zakat dan boleh atau berhak menerima harta zakat.
Wallahu Ta’ala A’lam.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Jumat, 22 Syaban 1443 H/ 25 Maret 2022 M
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Beliau adalah Alumni STDI Imam Syafi’i Jember (ilmu hadits), Dewan konsultasi Bimbingan Islam
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Fadly Gugul حفظه الله تعالى klik di sini