KonsultasiMuamalah

ASN Memanfaatkan Fasilitas Kantor

Pendaftaran Mahad Bimbingan Islam

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang ASN yang Memanfaatkan Fasilitas Kantor, selamat membaca.


Pertanyaan:

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Izin bertanya ustadz ada 2 hal yang mau ana tanyakan:

1. Ana ASN diberikan fasilitas kendaraan roda 2, kebetulan sekolah anak ana 1 arah dengan kantor, bolehkan ana ke kantor dengan kendaraan itu sekaligus mengantar anak?

2. Ana mendapatkan uang dari perjalanan fiktif yang tidak ana ketahui, uangnya sudah dicairkan dan tidak bisa dikembalikan. Pertanyaan ana, kalau uang ini ana gunakan untuk perbaikan fasilitas negara misal laptop/kendaraan yang rusak diperbolehkan atau tidak ustadz?

جزاك اللهُ خيراً

(Disampaikan oleh Anggota Grup WA Sahabat BiAS)


Jawaban:

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.

1. Untuk jawaban dari pertanyaan nomor satu, in sya Allah diperbolehkan, karena tujuan utama memang untuk bekerja, hanya saja masalah mengantar anak menjadi sesuatu yang diikutkan dari tujuan dan fungsi utama, yakni bekerja.

Dalam kaidah fiqih dikatakan:

يغتفر تبعا ما لا يغتفر استقلالا

“Sesuatu yang mengekor (ngikut) itu dimaafkan, namun jika berdiri sendiri (sebagai tujuan utama) tidak diperbolehkan”.

Jadi kalau motor itu secara khusus digunakan untuk keperluan lain selain bekerja, yang demikian ini tidak boleh. Adapun urusan lain selain kerja yang sifatnya mengekor/ngikut dengan urusan inti kerja, in sya Allah diperbolehkan, seperti yang Anda lakukan, tujuan inti Anda menggunakan kendaraan itu untuk bekerja, namun sembari berangkat dengan arah yang sama, anda mengantar anak Anda sekolah. Wallahu a’lam.

Baca Juga:  Buat Para Penuntut Ilmu : Ini Tanda Ilmu Bermanfaat

2. Adapun terkait pertanyaan kedua: harta tersebut Anda dapatkan dari perjalanan fiktif, alias sebenarnya biaya itu untuk akomodasi dan transportasi, namun hakikatnya Anda tidak melakukan sebuah perjalanan/penunaian tugas tertentu.

Nah, jelas hasil tersebut sesuatu yang tidak halal karena berasal dari sebuah penipuan, lantas bagaimana kita berlepas diri dari harta tersebut? Disebutkan dalam fatwa islamweb di bawah kemetrian waqaf Qatar:

أما إذا كان المال الحرام مما لا يختص بمالك معين، كالمأخوذ من المال العام، أو بسبب الاحتكار، أو الغش، أو التجارة في الحرام، أو كالفوائد الربوية إذا أتت عن طريق المصارف مثلاً فإنه يتصدق به على الفقراء والمساكين، أو ينفق في مصالح المسلمين العامة

“Adapun jika harta haram tersebut bukan terkhusus milik pribadi tertentu, seperti harta yang diambil dari harta milik orang banyak, atau harta karena sebab penimbunan, atau sebab penipuan, atau hasil perniagaan haram, atau seperti bunga riba dari jalan bank, maka pemilik harta ini berlepas diri dengan menyedekahkannya kepada para fakir miskin, atau disalurkan pada objek-objek kemaslahatan kaum muslimin secara umum”. (Lihat: IslamWeb )

Jadi jika Anda gunakan untuk memperbaiki laptop, atau kendaraan yang menjadi fasilitas dari negara, yang demikian diperbolehkan, karena termasuk menyalurkannya dalam kemaslahatan umum.

Wallahu Ta’ala A’lam.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Jumat, 28 Rajab 1443 H/1 Maret 2022 M


Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Beliau adalah Alumnus S1 Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab (LIPIA) Jakarta dan S2 Hukum Islam di Universitas Muhammadiyah Surakarta
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله klik disini

Akademi Shalihah Menjadi Sebaik-baik Perhiasan Dunia Ads

Ustadz Setiawan Tugiyono, B.A., M.HI

Beliau adalah Alumni D2 Mahad Aly bin Abi Thalib Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Bahasa Arab 2010 - 2012 , S1 LIPIA Jakarta Syariah 2012 - 2017, S2 Universitas Muhammadiyah Surakarta Hukum Islam 2018 - 2020 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah, Dauroh Masyayikh Ummul Quro Mekkah di PP Riyadush-shalihin Banten, Daurah Syaikh Ali Hasan Al-Halaby, Syaikh Musa Alu Nasr, Syaikh Ziyad, Dauroh-dauroh lain dengan beberapa masyayikh yaman dll | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Belajar bersama dengan kawan-kawan di kampuz jalanan Bantul

Related Articles

Back to top button