
Apakah Wajib Menutup Dagu di Luar Shalat?
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab: apakah wajib menutup dagu di luar shalat? Selamat membaca.
Pertanyaan:
Bismillaah, bagaimana jika di luar shalat? Apakah dagu juga wajib ditutup?
(Ditanyakan oleh Sahabat BIAS via Instagram Bimbingan Islam)
Jawaban:
Pertama, masalahnya kembali kepada apakah Anda berpendapat bahwa wajah itu aurot yang wajib ditutupi ataukah bukan.
Jika Anda memilih pendapat bahwa wajah itu aurot, tentunya kewajiban bagi Anda adalah menutup wajah (termasuk dagu) dengan menggunakan cadar.
Adapun jika Anda berpendapat bahwa bercadar tidak wajib, maka Anda mengambil pendapat bolehnya membuka wajah.
Definisi wajah itu sendiri disampaikan oleh para ulama di antaranya:
Imam Asy-Syirazi — ulama Syafi’iyah — (wafat 476 H) menjelaskan batasan wajah secara lebih rinci,
والوجه ما بين منابت شعر الرأس إلى الذقن ومنتهى اللحيين طولاً، ومن الأذن إلى الأذن عرضاً
“Wajah adalah wilayah antara tumbuhnya rambut kepala sampai ke dagu, ujung dua rahang. Batas membentang antara telinga sampai telinga satunya.” (Al-Muhadzdzab, hlm. 36)
Ketika menjelaskan keterangan Asy-Syairazi, Imam An-Nawawi mengatakan,
هذا الذي ذكره المصنف في حد الوجه هو الصواب الذي عليه الأصحاب ونص عليه الشافعي رحمه الله في الأم.
“Batasan wajah seperti yang disebutkan penulis, itulah batasan yang benar, yang diikuti oleh para ulama Syafi’iyah, dan yang ditegaskan Imam Asy-Syafi’i rahimahullah dalam kitab Al-Umm.” (Al-Majmu’, 1:371)
Di dalam Fatawa Syabakah Islamiyah, ketika membahas batas aurat untuk bawah dagu disampaikan:
وبهذا كله يتبين أن أسفل الذقن ليس من الوجه، ولا يجوزُ للمرأة كشفه في الصلاة، لأنه ليس مما تحصلُ به المواجهة
“Berdasarkan keterangan di atas, bawah dagu bukan termasuk wajah. Tidak boleh bagi wanita untuk membukanya (secara sengaja) dalam shalat. Karena bagian ini, bukan anggota badan yang digunakan untuk berhadap-hadapan.” (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 121534)
Jadi yang bukan termasuk sebagai wajah adalah area bawah dagu, adapun dagu masih terhitung wajah, sehingga bagi Anda yang berpendapat bahwa bercadar tidak wajib, maka batasan yang boleh ditampakkan adalah wajah sebagaimana didefinisikan oleh imam al-Syairozi di atas, dan area bawah dagu wajib untuk ditutupi. Wallahu a’lam.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Senin, 18 Syaban 1443 H/21 Maret 2022 M
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Beliau adalah Alumnus S1 Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab (LIPIA) Jakarta dan S2 Hukum Islam di Universitas Muhammadiyah Surakarta
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله klik disini