CSPeduli ZakatFiqihZakat

Apakah Penuntut Ilmu Syar’i Berhak Menerima Zakat “Fii Sabilillah”?

Pendaftaran Grup WA Madeenah

Apakah Penuntut Ilmu Syar’i Dan Pengajarnya Berhak Menerima Zakat “Fii Sabilillah”?

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan pembahasan mengenai apakah penuntut ilmu syar’i dan pengajarnya berhak menerima zakat “fii sabilillah”? Selamat membaca.


Pertanyaan:

Apakah orang yang belajar ilmu syar’i ataupun orang yang mengajarkan ilmu syar’i termasuk ke dalam orang yang berhak menerima zakat dari kalangan orang yang berjihad di jalan Allah?

(Ditanyakan oleh Sahabat BIAS melalui Grup WA)


Jawaban:

Jika memang mereka adalah orang yang benar-benar fokus untuk menuntut ilmu dan mengajarkannya, maka sebagian ulama ada yang memasukkan mereka pada kategori bagian “fi sabilillah”, di antara pendapat ulama yang memasukkan mereka pada kategori “fi sabilillah” adalah Syaikh Muhammad bin Solih al-Utsaimin, beliau mengatakan:

قال أهل العلم : ومن سبيل الله الرجل يتفرغ لطلب العلم الشرعي ، فيعطى من الزكاة ما يحتاج إليه من نفقة وكسوة وطعام وشراب ومسكن وكتب علم يحتاجها ، لأن العلم الشرعي نوع من الجهاد في سبيل الله ، بل قال الإمام أحمد رحمه الله : العلم لا يعدله شيء لمن صحّت نيّته

“Berkata para ulama: termasuk kategori “fi sabilillah” adalah seorang lelaki yang fokus untuk menuntut ilmu syari, boleh diberikan bagian zakat untuk sesuatu yang ia butuhkan berupa nafkah, sandang, pangan, papan, dan buku yang ia butuhkan, karena ilmu syari adalah salah satu diantara jenis jihad fi sabilillah, bahkan Imam Ahmad pernah mengatakan: ilmu itu tiada sesuatu apapun yang menandinginya jika niat mencarinya benar”. (Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin 337/338).

Dalam fatwa al-Lajnah al-Daimah (lembaga fatwa Saudi Arabia) pernah ditanya terkait bolehkah menyalurkan zakat untuk penuntut ilmu yang sangat membutuhkan?

Dalam jawabannya disebutkan:

نعم يجوز إعطاؤهم منها لحاجتهم إليها.

فتاوى اللجنة الدائمة (10/17)

“Iya, diperbolehkan untuk memberikan mereka sebagian dari zakat karena kebutuhan mereka (para penuntut ilmu)”. (Fatawa Lajnah al-Daimah 10/17).

Dari penjelasan tersebut maka boleh untuk memberikan sebagian dari zakat mal untuk para penuntut ilmu yang benar-benar fokus untuk belajar sampai tidak ada kesempatan untuk mencari nafkah, jika penuntut ilmunya boleh diberikan, maka pengajarnya pun juga boleh in sya Allah, apalagi si pengajar tersebut benar-benar fokus untuk menyampaikan ilmu sampai tersibukkan dan tidak ada/kurang kesempatan mencari nafkah, karena apa yang mereka kerjakan termasuk bagian dari jihad ilmu,

Wallahu a’lam.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Rabu, 23 Rabiul Awal 1444 H/ 19 Oktober 2022 M


Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Beliau adalah Alumnus S1 Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab (LIPIA) Jakarta dan S2 Hukum Islam di Universitas Muhammadiyah Surakarta
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله klik di sini

Ustadz Setiawan Tugiyono, B.A., M.HI

Beliau adalah Alumni D2 Mahad Aly bin Abi Thalib Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Bahasa Arab 2010 - 2012 , S1 LIPIA Jakarta Syariah 2012 - 2017, S2 Universitas Muhammadiyah Surakarta Hukum Islam 2018 - 2020 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah, Dauroh Masyayikh Ummul Quro Mekkah di PP Riyadush-shalihin Banten, Daurah Syaikh Ali Hasan Al-Halaby, Syaikh Musa Alu Nasr, Syaikh Ziyad, Dauroh-dauroh lain dengan beberapa masyayikh yaman dll | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Belajar bersama dengan kawan-kawan di kampuz jalanan Bantul

Related Articles

Back to top button