Keluarga

Apakah Orang Tua Angkat Mahram dengan Menantunya?

Pendaftaran Mahad Bimbingan Islam

Apakah Orang Tua Angkat Mahram dengan Menantunya?

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan Apakah Orang Tua Angkat Mahram dengan Menantunya?. Selamat membaca.


Pertanyaan:

Bismilllah. Barakallahu Fiikum Ustadz.

Afwan jika seorang anak angkat menikah apakah orang tua angkatnya bisa menjadi mahrom suami/istri dari anak angkatnya?

Syukron jazakallahu khair ustadz.

(Ditanyakan oleh Fulan Anggota Grup Whatsapp Bimbingan Islam)


Jawaban:

Mengangkat anak, atau mengadopsinya jika dalam artian adalah membantu mengasuh dan mendidik maka hukumnya adalah boleh, adapun jika yang dimaksudkan dengan mengangkat anak adalah mengakukan bahwa anak tersebut dianggap atau dinasabkan kepada orang tua yang mengangkatnya, yang demikian tidak boleh, Allah berfirman:

ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ ۚ فَإِنْ لَمْ تَعْلَمُوا آبَاءَهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَمَوَالِيكُمْ

Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu”. (Al-Ahzab:5).

Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan:

وأنه لا يجوز التبني لأي إنسان، أما التربية فلا بأس إذا ربوا ولد غيرهم وأحسنوا إليه على أنه ينسب لأبيه لا إليه فلا بأس بذلك. أما أن يقال: ولد فلان، وليس ولد فلان فلا يجوز مطلقاً.

Tidak boleh mengadopsi siapa pun, adapun membantu mendidik maka boleh, jika ada orang yang mendidik/menghidupi anak dari orang lain, berbuat baik padanya, dan tetap anak tersebut dinasabkan kepada bapak aslinya, yang demikian tidak mengapa. Adapun mengatakan: anak ini adalah anak si fulan, padahal hakikatnya bukan anaknya, yang demikian secara mutlak tidak boleh”. Lihat: https://binbaz.org.sa/fatwas/25473/%D8%AD%D9%83%D9%85-%D8%A7%D9%84%D8%AA%D8%A8%D9%86%D9%8A-%D9%81%D9%8A-%D8%A7%D9%84%D8%A7%D8%B3%D9%84%D8%A7%D9%85

Baca Juga:  Tinggal Serumah Dengan Kakak Ipar Laki-Laki, Boleh?

Ketika seorang mengangkat anak, hukumnya boleh jika dengan syarat ketentuan seperti yang disampaikan di atas. Nah, ketika anak tersebut ke depan menikah, apakah suami/istri si anak angkat akan menjadi mahram bagi mertuanya tersebut? jawabannya adalah tidak. Untuk anak angkat saja dengan diangkat sebagai anak tidak lantas menjadikan mahram untuk ayah angkatnya (jika si anak perempuan) atau mahram bagi ibu angkatnya (jika si anak lelaki), apalagi kelak yang akan menjadi suami/istri anak tersebut.

Kecuali jika dahulu si anak angkat tersebut disusui oleh si ibu angkat di masa kecil sebelum umur 2 tahun, disusui minimal sebanyak lima kali sampai kenyang, maka anak angkat ini juga menjadi anak sepersusuan yang ditetapkan hukum mahram di antara mereka, Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda:

يَحْرُمُ مِنْ الرَّضَاعَةِ مَا يَحْرُمُ مِنْ النَّسَبِ

Menjadi mahram (saudara) dari sesusuan sebagaimana menjadi mahram (saudara) dari keturunan”. (H.R Muslim).

Dalam hadist di atas Nabi sallallahu alaihi wa sallam menjelaskan bahwa hukum mahramiah disebabkan sepersusuan seperti halnya karena sebab hubungan nasab.

Jika anak tersebut menjadi anak sepersusuan, maka nanti suami/istri si anak juga akan menjadi mahram bagi mertuanya (orang tua angkat si anak). Wallahu a’lam.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Kamis, 11 Jumadal Awwal 1443 H/ 16 Desember 2021 M


Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Beliau adalah Alumnus S1 Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab (LIPIA) Jakarta dan S2 Hukum Islam di Universitas Muhammadiyah Surakarta
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله klik disini

Akademi Shalihah Menjadi Sebaik-baik Perhiasan Dunia Ads

Ustadz Setiawan Tugiyono, B.A., M.HI

Beliau adalah Alumni D2 Mahad Aly bin Abi Thalib Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Bahasa Arab 2010 - 2012 , S1 LIPIA Jakarta Syariah 2012 - 2017, S2 Universitas Muhammadiyah Surakarta Hukum Islam 2018 - 2020 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah, Dauroh Masyayikh Ummul Quro Mekkah di PP Riyadush-shalihin Banten, Daurah Syaikh Ali Hasan Al-Halaby, Syaikh Musa Alu Nasr, Syaikh Ziyad, Dauroh-dauroh lain dengan beberapa masyayikh yaman dll | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Belajar bersama dengan kawan-kawan di kampuz jalanan Bantul

Related Articles

Back to top button