KonsultasiMuamalah

Apakah Menunda Membayar Hutang Adalah Kezhaliman

Pendaftaran Grup WA Madeenah

Apakah Menunda Membayar Hutang Adalah Kezhaliman?

Para pembaca Bimbinganislam.com yang mencintai Allah ta’ala berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang apakah menunda membayar hutang adalah kezhaliman?
selamat membaca.

Pertanyaan :

بسم اللّه الرحمن الر حيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz, semoga Allah melindungi ustadz dan keluarga, aamiin.

Seseorang memiliki hutang dengan meminjam nama saudaranya dan sudah izin. Namun ternyata hutang tersebut lama sekali tak dibayar dan sudah lewat dari perjanjian, yang awalnya janji 2 bulan saja namun tak dibayar-bayar sampai kurang lebuh 1 tahun.
Dan tentu saja si pemberi hutang tersebut menanyakan dengan saudaranya bukan kepada si fulan. Karena si saudara tersebut merasa tak enak maka diceritakanlah bahwa si fulan yang meminjam.
Apakah hal tersebut termasuk kedzoliman?
Mohon penjelasannya

Jazakallah khoiron.

(Disampaikan fulan, Sahabat BiAS T08 – G53)


Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.

Kalau kita lihat dari sisi zhalim atau tidak, maka kembali kepada keadaan orang yang berhutang, apakah dia seorang yang sanggup membayar hutang atau tidak.
Kalau seandainya dia orang yang sanggup maka dia zhalim ketika menunda hutang, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

مطل الغني ظلم

“Penundaan pembayaran hutang oleh orang-orang yang mampu adalah suatu kezhaliman.”
(HR.Bukhari: 2400).

Sedangkan jika dia tidak mampu membayar hutang -bukan tidak mau-, maka itu tidak dianggap kezhaliman. Allah berfirman:

وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ 

“Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tangguh sampai dia mampu.”
(QS. Al – Baqarah: 280).

Adapun masalah saudaranya, kalau seandainya dia dijadikan sebagai penjamin, dan dia siap untuk itu, maka orang yang menghutangi berhak untuk meminta pembayaran hutangnya kepada saudara tersebut ketika telah jatuh tempo.

Wallahu a’lam
Wabillahittaufiq

 

Dijawab dengan ringkas oleh :
Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله
Senin, 12 Rabiul Akhir 1441 H/ 09 Desember 2019 M



Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله تعالى
Beliau adalah Alumni STDI Imam Syafi’i Jember (ilmu hadits), Dewan konsultasi Bimbingan Islam
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله تعالى 
klik disini

Ustadz Muhammad Ihsan, S.Ag., M.HI.

Beliau adalah Alumni S1 STDI Imam Syafi’I Jember Ilmu Hadits 2011 – 2015, S2 Universitas Muhammadiyah Surakarta Hukum Islam 2016 – 2021 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Dauroh Syaikh Sulaiman & Syaikh Sholih As-Sindy di Malang 2018, Beberapa dars pada dauroh Syaikh Sholih Al-’Ushoimy di Masjid Nabawi, Dauroh Masyayikh Yaman tahun 2019, Belajar dengan Syaikh Labib tahun 2019 – sekarang | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Kegiatan bimbingan islam

Related Articles

Back to top button