FiqihKonsultasi

Apakah Menelan Dahak Termasuk Pembatal Puasa

Pendaftaran Mahad Bimbingan Islam

Apakah Menelan Dahak Termasuk Pembatal Puasa

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Apakah Menelan Dahak Termasuk Pembatal Puasa, selamat membaca.


Pertanyaan:

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Semoga Allah merahmati ustadz sekeluarga. Saya punya masalah dahak ustadz jadi memakai pendapat hanafi yang mengatakan menelan dahak yang masih di dalam mulut tidaklah membatalkan puasa dan shalat. Apakah pendapat yang rajih mengenai dahak (baik dahak dari kepala, tenggorokan atau dada atau perut) dan muntahan atau cairan lambung (yang keluar saat sendawa) yang ditelan kembali ditengah shalat dan puasa, batalkah shalat dan puasa, ustadz?.

Jika muntah adalah najis, dikatakan bahwa mensucikan mulut adalah cukup dengan kumur-kumur air suci. Tapi bagaimana jika najis tersebut tertelan (baik sengaja maupun tidak), apakah mensucikannya juga dengan cara yang sama ustadz?

جزاك اللهُ خيراً

Jawaban:

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillāh
Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi ajma’in

Selama dahak dan cairan muntahan itu masih di dalam mulut, kemudian di telan lagi maka tidak membatalkan puasa. Adapun perkara lagi shalat kemudian muntah dengan tidak sengaja, maka tidak membatalkan shalatnya menurut pendapat yang kuat.

Ludah yang keluar tidak terhitung najis. Adapun muntahan yang berasal dari dalam perut dan dimuntahkan ke luar, maka dianggap najis karena sudah melalui proses metabolisme dalam tubuh, inilah pendapat kebanyakan ulama Islam.

Baca Juga:  Sholat Sunnah Taqwiyatul Hifzhi

Di antara dalil yang disampaikan Ibnu Hazm Rahimahullah dalam Al-Muhalla (1/191) adalah hadits,

الْعَائِدُ فِي هِبَتِهِ كَالْعَائِدِ فِي قَيْئِه

“Orang yang meminta kembali hadiahnya seperti anjing muntah lalu menelan muntahannya sendiri.” (HR. Bukhari, no. 2589 dan Muslim, no. 1622)

Ibnu Hazm Rahimahullah mengatakan,

وَالْقَيْءُ مِنْ كُلِّ مُسْلِمٍ أَوْ كَافِرٍ حَرَامٌ يَجِبُ اجْتِنَابُهُ

“Muntah dari seorang muslim maupun kafir, dihukumi haram dan wajib dijauhi.” (Al-Muhalla, 1/191).

Imam Nawawi Rahimahullah mengatakan, “Najisnya muntah itu telah disepakati, baik itu muntah dari manusia maupun hewan. Juga termasuk najis, muntah yang berubah atau tidak berubah dari bentuk makanan. Ada juga yang berpendapat bahwa jika keluar tidak berubah dari bentuk makanan, tetap dianggap suci, inilah pendapat dari madzhab Imam Malik.” Demikian disebutkan dalam Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab (2:551).

Syaikh Ibnu Baz pernah berfatwa “Muntah yang sedikit dimaafkan, adapun muntah yang banyak sudah selayaknya dicuci. Karena kebanyakan ulama menganggap najisnya muntah dan disamakan dengan kencing. Sehingga jika muntah tadi mengenai pakaian atau badan, sudah sepatutnya dicuci. Adapun muntah yang sedikit, maka dimaafkan sebagaimana darah, nanah, dan najis yang sedikit dimaafkan. Permasalahan muntah ini berlaku pada orang orang dewasa maupun anak-anak, dihukumi sama.” (Fatawa Nur ‘ala Ad-Darb, 5:379).

Wallahu Ta’ala A’lam.

Dijawab dengan ringkas oleh: 
Ustadz Fadly Gugul, S.Ag حافظه الله

Ustadz Fadly Gugul, S.Ag

Beliau adalah Alumni S1 STDI Imam Syafi’I Jember Ilmu Hadits 2012 – 2016 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Takhosus Ilmi di PP Al-Furqon Gresik Jawa Timur | Beliau juga pernah mengikuti Pengabdian santri selama satu tahun di kantor utama ICBB Yogyakarta (sebagai guru praktek tingkat SMP & SMA) | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Dakwah masyarakat (kajian kitab), Kajian tematik offline & Khotib Jum’at

Related Articles

Back to top button