Apakah Kotoran Cicak Najis?

Apakah Kotoran Cicak Najis?
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Apakah Kotoran Cicak Najis? selamat membaca.
Pertanyaan:
Jika ada kotoran cicak jatuh di dekat area sholat, semisal di sajadah atau di depan sajadah, dan kita baru tahu ketika sholat, apa yang harus kita lakukan?
Ditanyakan oleh Santri Mahad Bimbingan Islam
Jawaban:
bismillah
Menjawab pertanyaan di atas hendaknya perlu mengetahui terlebih dahulu dari hukum kotoran cicak. Apakah najis atau tidak?
Sebagaimana disebutkan oleh ar-Ramli –ulama Madzhab Syafii– dalam an-Nihayah:
ويستثنى من النجس ميته لا دم لها سائل عن موضع جرحها، إما بأن لا يكون لها دم أصلاً، أو لها دم لا يجري
“Dikecualikan dari benda najis (tidak termasuk najis), bangkai binatang yang tidak memiliki darah yang mengalir ketika dilukai, baik karena tidak memiliki darah sama sekali atau memliki darah, namun tidak mengalir.” (Nihayah al-Muhtaj, 1:237)
An-Nawawi mengatakan:
وأما الوزغ فقطع الجمهور بأنه لا نفس له سائلة
“Untuk cicak, mayoritas ulama menegaskan, dia termasuk binatang yang tidak memiliki darah merah yang mengalir.” (al-Majmu’, 1:129)
Hal yang sama juga ditegaskan Ar-Ramli:
Dikecualikan dari benda najis (tidak termasuk najis), bangkai binatang yang tidak memiliki darah yang mengalir ketika dilukai, baik karena tidak memiliki darah sama sekali atau memliki darah, namun tidak mengalir. Seperti cicak, tawon, kumbang, atau lalat. Semuanya tidak najis bangkainya. (Nihayah al-Muhtaj, 1:237)
Dari pendapat tersebut, dapat di pahami bahwa para ulama sebagian mereka berpendapat bahwa cicak diantara binatang yang tidak memiliki darah mengalir, sehingga bangkai dan kotorannya tidak lah najis.
Maka, bila kita mendapati kotoran cicak maka bisa kita abaikan atau bila memungkinkan dan tidak banyak membutuhkan gerakan maka bisa kita singkirkan supaya tidak mengenai bagian tubuh atau pakaian kita, bukan karena kenajisannya tapi karena rasa tidak nyaman dengan kotoran yang di munculkan .
Wallahu a`lam.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله
Kamis, 28 Jumadil Awal 1444H / 22 Desember 2022 M
Ustadz Mu’tashim Lc., M.A.
Dewan konsultasi BimbinganIslam (BIAS), alumus Universitas Islam Madinah kuliah Syariah dan MEDIU
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Mu’tashim Lc., M.A. حفظه الله klik di sini