
Apakah Keputihan Itu Najis? Berikut Dalil Dan Penjelasannya
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan apakah keputihan itu najis? berikut dalil dan penjelasannya. Selamat membaca.
Pertanyaan:
Assalamualaikum ustadz. Afwan jika kita akhwat sedang mengalami keputihan yang terus-menerus, bagaimana hukum wudhu kita ustadz?
Apakah setiap mau sholat harus berwudhu dahulu? Terkadang setelah sholat maghrib kita ingin menunggu waktu sholat isya tetapi selalu ragu apakah cairan keputihannya keluar atau tidak, tapi setelah dilihat ternyata tidak keluar tetapi terlanjur batal wudhunya karena menyentuh kemaluan. Jazakumullah khairan.
(Ditanyakan oleh Santri Kuliah Islam Online Mahad BIAS)
Jawaban:
Waalaikumsalam warahmatullah wabarokatuh
Salah satu masalah yang sering ditanyakan para wanita adalah hukum keputihan, apakah suci atau najis? Seandainya suci apakah membatalkan wudhu atau tidak?
Pengertian Keputihan
Keputihan menurut KBBI adalah penyakit pada kelamin wanita yang ditandai dengan keluarnya lendir putih yang menyebabkan rasa gatal.
Menurut Wikipedia, keputihan pada dasarnya dapat digolongkan menjadi dua golongan yaitu keputihan normal (fisiologis) dan keputihan abnormal (patologis).
Keputihan fisiologis adalah keputihan yang biasanya terjadi setiap bulannya, biasanya muncul menjelang menstruasi atau sesudah menstruasi ataupun masa subur.
Keputihan patologis dapat disebabkan oleh infeksi biasanya disertai dengan rasa gatal di dalam vagina dan di sekitar bibir vagina bagian luar. Yang sering menimbulkan keputihan ini antara lain bakteri, virus, jamur atau juga parasit
Hukum Keputihan
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum keputihan:
Pendapat Pertama: Keputihan Hukumnya Najis
Ini pendapat Abu Yusuf dan Muhammad al-Hasan dari Hanafiyah, dan madzhab Malikiyah, dan asy-Syairazi pengarang kitab (al-Muhadzab dan at-Tanbih), al-Bandaniji dari madzhab Syafi’i, al-Qodhi Abu Ya’la, dari madzhab Hanbali, dan beberapa ulama lainnya.
Berkata an-Nawawi di dalam al-Majmu’ (2/570) :
رطوبة الفرج ماء أبيض متردد بين المذي والعرق , فلهذا اختلف فيها ثم إن المصنف رحمه الله رجح هنا وفي التنبيه النجاسة , ورجحه أيضا البندنيجي
“Rhutubatu al-Farji (Keputihan yang keluar dari kemaluan) bentuknya seperti cairan putih, diperselisihkan statusnya, apakah disamakan dengan madzi atau al-‘Irq (semacam keringat). Karena itu, para ulama berbeda pendapat mengenai hukumnya. Kemudian, penulis (asy-Syairazi) dalam kitab ini (al-Muhadzab) dan kitab at-Tanbih, cenderung berpendapat bahwa keputihan hukumnya najis. Pendapat ini dipilih juga al-Bandaniji.“
Ad-Dimyati di dalam I’anatut Tholibin (1/86) membagi cairan yang keluar dari kemaluan menjadi tiga bagian:
(1) Apabila cairan tersebut keluar dari bagian yang wajib dicuci ketika beristinja’, yaitu bagian yang nampak ketika jongkok, maka hukumnya suci.
(2) Apabila cairan tersebut keluar dari kemaluan bagian dalam, yaitu yang tidak terjangkau alat kelamin laki-laki ketika bersenggama, maka hukumnya najis.
(3) Apabila cairan tersebut keluar dari bagian yang tidak wajib dicuci ketika beristinja’, tetapi terjangkau alat kelamin laki-laki ketika bersenggama, maka hukumnya suci menurut pendapat yang lebih benar.
Pendapat Kedua: Keputihan Hukumnya Suci
Ini pendapat Ulama Hanafiyah, dan pendapat yang benar dari madzhab Syafi’i yang dikuatkan oleh al-Baghawi, ar-Rafi’i dan an-Nawawi, dan pendapat yang benar dari madzhab Hanbali yang dikuatkan oleh al-Mardawai dan Ibnu Qudamah.
Berkata an-Nawawi di dalam al-Majmu’ (2/570) :
وقال البغوي والرافعي وغيرهما : الأصح : الطهارة، وقال صاحب الحاوي في باب ما يوجب الغسل : نص الشافعي رحمه الله في بعض كتبه على طهارة رطوبة الفرج
“Sementara al-Baghawi dan ar-Rafi’i serta yang lainnya berpendapat bahwa menurut pendapat yang benar keputihan adalah suci.Penulis kitab al-Hawi di dalam bab : Hal-hal yang mewajibkan mandi junub, berkata, “Imam as-Syafi’i telah menegaskan dalam sebagian kitabnya bahwa keputihan wanita statusnya suci.”
Kesimpulan dari dalil-dalil pendapat kedua sebagai berikut:
Pertama:
Pada dasarnya segala sesuatu itu suci, sampai ada dalil yang menunjukkan bahwa hal itu najis.
Kedua:
Keputihan adalah sesuatu yang sering dialami kaum wanita, jika hal itu dianggap najis, maka akan menyusahkan mereka. Ini sesuai dengan Kaidah Fiqh : المشقة تجلب التيسير (Kepayahan itu menyebabkan adanya kemudahan)
Ketiga:
Keputihan banyak menimpa kaum wanita, tetapi tidak ada satu riwayat pun dari hadits yang menjelaskannya. Hal ini menunjukkan bahwa para sahabat pada zaman nabi tidak menganggap keputihan ini adalah sesuatu yang perlu dirisaukan dan tidak pula menganggapnya najis.
Keempat:
Keputihan ini seperti keringat yang keluar dari kulit, sehingga hukumnya suci.
Kelima:
Keputihan hukumnya seperti air mani, sedangkan air mani hukumnya suci, karena Aisyah pernah mengerik air mani dari baju Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bekas hubungan suami istri, padahal air mani tersebut telah bercampur dengan keputihan. Ini menunjukkan bahwa keputihan hukumnya suci.
Dari keterangan di atas, bisa disimpulkan bahwa keputihan hukumnya suci, sebagaimana pendapat mayoritas ulama. Wallahu A’lam
Lalu apakah keputihan membatalkan wudhu?
Para ulama yang berpendapat sucinya keputihan, ternyata berbeda pendapat apakah keputihan membatalkan wudhu atau tidak?
Pendapat pertama, bahwa keputihan membatalkan wudhu. Ini adalah pendapat mayoritas ulama, termasuk Ibnu Taimiyah di dalam Majmu al-Fatawa (21/221) .
Mereka beralasan bahwa keputihan seperti angin yang keluar dari dubur, walaupun tidak najis tetapi tetap membatalkan wudhu. Alasan lain, bahwa setiap yang keluar dari salah satu dua lubang, maka membatalkan wudhu.
Jika keputihan ini keluar terus menerus, maka dihukumi seperti darah istihadhah atau seperti penderita keluarnya air kencing terus menerus. Bagi wanita yang keadaannya seperti ini, maka dianjurkan berwudhu ketika sudah memasuki waktu sholat. (lihat juga Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin: 1/284)
Pendapat kedua, bahwa keputihan tidak membatalkan wudhu. Ini pendapat Ibnu Hazm dan salah satu pendapat Ibnu Taimiyah dalam Ikhtiyarat (hal. 27). Alasannya bahwa tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa keputihan membatalkan wudhu.
Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat mayoritas ulama bahwa keputihan walaupun suci, tetapi jika terasa keluar, maka hal itu membatalkan wudhu.
Wallahu A’lam.
Referensi:
– https://ar.islamway.net/fatwa/76333/
– https://bimbinganislam.com/apakah-air-mani-atau-sperma-najis/
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله
Senin, 26 Dzulhijjah 1443 H/ 25 Juli 2022 M
Ustadz Mu’tashim Lc., M.A.
Dewan konsultasi BimbinganIslam (BIAS), alumus Universitas Islam Madinah kuliah Syariah dan MEDIU
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Mu’tashim Lc., M.A. حفظه الله klik di sini