Apakah Istri Membangkang, Jika Tidak Mau Diajak Silaturahmi Ke Tempat Orang Tua Suami?

Pendaftaran Grup WA Madeenah

Apakah Istri Membangkang, Jika Tidak Mau Diajak Silaturahmi Ke Tempat Orang Tua Suami?

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Apakah Istri Membangkang, Jika Tidak Mau Diajak Silaturahmi Ke Tempat Orang Tua Suami? selamat membaca.

Pertanyaan:

Assalamualaikum warahmatullahi, saya mau tanya.. apakah istri jika diajak pulang kerumah orangtua menolak (tidak mau) tapi bukan melarang suami untuk pulang ke rumah orangtua, hanya diajak tidak mau dan suami tidak mau kalau tidak pulang dengan istri. Apakah istrinya dihukumi membangkang pada suami? Jazakallahukhair

Ditanyakan Sahabat BIAS melalui Grup WhatsApp


Jawaban:

Wa alaikumussalaam warahmatullah wabarakatuhu..

Dilihat alasan tidak maunya karena apa, jika tidak ada alasan yang jelas, tidak ada udzur syari yang menghalangi, wajib bagi istri untuk mentaati suaminya, selagi dalam perkara yang tidak menyelisihi syariat.

Dalam hadist disebutkan:

« لا طاعة لبشر في معصية الله، إنما الطاعة في المعروف »

“Tidak ada ketaatan pada manusia dalam kemaksiatan pada Allah, ketaatan itu hanya pada perkara yang makruf”. (H.R Ahmad dalam musnadnya).

Mengunjungi mertua suami bukan perkara maksiat, bahkan bisa jadi ibadah jika itu diniatkan sebagai menyambung silaturrahim, jadi wajib bagi istri untuk mentaati.

Nabi juga bersabda:

إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا وَصَامَتْ شَهْرَهَا وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا قِيلَ لَهَا ادْخُلِى الْجَنَّةَ مِنْ أَىِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ

“Jika seorang wanita selalu menjaga shalat lima waktu, juga berpuasa sebulan (di bulan Ramadhan), serta betul-betul menjaga kemaluannya (dari perbuatan zina) dan benar-benar taat pada suaminya, maka dikatakan pada wanita yang memiliki sifat mulia ini, “Masuklah dalam surga melalui pintu mana saja yang engkau suka.” (HR. Ahmad 1: 191 dan Ibnu Hibban 9: 471. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata,

وليس على المرأة بعد حق الله ورسوله أوجب من حق الزوج

“Tidak ada hak yang lebih wajib untuk ditunaikan seorang wanita –setelah hak Allah dan Rasul-Nya- daripada hak suami” (Majmu’ Al Fatawa, 32: 260)

Wallahu a’lam.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Jum’at, 21 Syawwal 1444H / 12 Mei 2023 M 


Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Beliau adalah Alumnus S1 Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab (LIPIA) Jakarta dan S2 Hukum Islam di Universitas Muhammadiyah Surakarta
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله klik di sini

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button
situs togel dentoto https://sabalansteel.com/ https://dentoto.cc/ https://dentoto.vip/ https://dentoto.live/ https://dentoto.link/ situs togel situs toto toto 4d dentoto omtogel http://jeniferseo.my.id/ https://seomex.org/ omtogel