CSPeduli ZakatETAMuamalah

Apakah Gaji 5 Juta/Bulan Wajib Dizakati?

Pendaftaran Grup WA Madeenah

Tentang Zakat Karyawan Dengan Gaji 5 Juta Perbulan

Ustadz, saya mempunyai gaji setiap bulan nya Rp 5.000.000 (lima juta rupiah,-pent), apakah ini wajib untuk dizakati ? Mohon penjelasan, Ustadz.

Bapak Mahfud di Sangatta Kalimantan Timur

# Jawab :

Jazaakallaah khairo kepada Pak Mahfud di Sangatta Kalimantan Timur yang sangat ingin sekali untuk berzakat dan takut bila itu adalah kewajiban dan dia belum menunaikan nya.

Dia menerima gaji Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) perbulan, apakah gaji ini sudah wajib dizakati atau belum ?

Para Ulama kita berdasarkan dari dalil-dalil Qur’an dan Sunnah Rasuulullaah Shallallaahu ‘Alaihi wa Sallam, telah mengumpulkan syarat-syarat dari wajib nya zakat.

Diantara nya sampai 1 nishob, dan berlalu 1 tahun (haul) untuk sebagian harta, yaitu uang, dan gaji adalah uang kan ? maka zakat nya adalah zakat uang,
persyaratan nya,
1. sampai 1 nishob,
2. kemudian berlalu 1 tahun.

Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) belum sampai 1 nishob menurut pendapat yang kuat. Karena ada khilaf para ulama, apakah dia di hitung uang itu dengan emas atau perak.

Di hitung dengan perak sebanyak, 595 gram perak, yaitu 200 dirham, 1 dirham itu sekitar 2,75 gram dikali dengan 200, ya hampir 2,79 gram ya hampir sekitar 6 ons, 6 ons untuk ukuran sekarang mungkin saja sampai Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) ini. Ini menurut sebagian pendapat ulama dari mazhab hanabilah, yaitu di ukur nishob nya dengan ahazzu lil fuqoro’ (artinya, -pent) “Yang lebih menguntungkan para fakir miskin”.

Tapi, banyak para ulama muassirin dan pendapat ini dikuatkan oleh Baitul Mal Wattamwil di Kuwait berdasarkan muktamar internasional, bahwa yang di pilih untuk nishob adalah ukuran emas karena emas relatif lebih stabil dibandingkan perak.
Tapi, banyak para ulama muassirin dan pendapat ini dikuatkan oleh Baitul Mal Wattamwil di Kuwait berdasarkan muktamar internasional, bahwa yang di pilih untuk nishob adalah ukuran emas karena emas relatif lebih stabil dibandingkan perak.

Tapi kalau umpama nya memilih pendapat yang mengatakan dengan perak, ukur, saya kira Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) mungkin sampai. Karena, perkirakan lah, tanya kepada ahli nya berapa harga perak 1 gram, bila sampai maka keluar kan zakat nya berdasarkan pendapat ini, (dengan syarat, -pent) tetapi juga harus menunggu 1 haul (1 tahun).

Maka kumpulkan lah uang anda selama 1 haul (1 tahun). Kalau untuk yang dengan emas ukuran nya sekitar 85 gram emas 24 karat. Sekarang berkisar sekitar Rp 43.000.000 – Rp 42.000.000, tergantung berapa harga emas.

Bila anda kumpulkan uang ini telah berlalu 1 tahun, kapan mulai menghitung haul ? yaitu ketika anda memiliki uang 1 nishob tadi. Bila dengan perak tadi kita telah jelaskan senilai dengan 6 ons (600 gram), dengan emas senilai 85 gram emas, bila telah sampai,

(contoh, -pent)
1. Hari ini umpama nya kita memiliki uang senilai 1 nishob, hari ini kita baru menghitung haul, belum lagi kita bayar kan zakat. Hari ini umpama nya 12 Rabiul Awwal 1434 H, ini baru kita menghitung haul.
2. Tahun depan lihat, 12 Rabiul awwal 1435 H, masih kah kita memiliki uang 1 nishob atau tidak ? bila masih sampai 1 nishob, keluar kan zakat nya.

Bukan dari gaji saja ya, (ditambah, -pent) dari uang yang lain. Walaupun umpama nya sebagian uang baru kita terima kemarin, sebaik nya keluarkan (saat itu, -pent), kalau tidak (dibayarkan sekalian maka kita akan, -pent) repot menghitung nya. karena yang zakat nya ini 1 haul (dan lainnya, -pent) ke depan lagi, walhasil setiap hari kita akan menghitung terus haul kita.

(maka, pent) ya, untuk memudahkan nya, dan ini yang direkomendasikan oleh Lajnah Daimah, lembaga fatwa Kerajaan Saudi Arabia, bahwasanya cara menghitung nya seperti demikian.

Tentukan pada 12 Rabiul Awwal umpama nya, setiap tahun nya 1435 H, lihat harta anda, bila sampai 1 nishob atau lebih, keluarkan 1/40 nya. Karena kita menghitung nya tadi kan dengan bulan-bulan qomariyyah.

Kalau anda menghitung nya dengan bulan masehi, lebih kan, bukan 2,5% atau 1/40, tapi berlebih. Karena ada 11 hari perbedaan antara qomariyyah dengan yang masehi tadi. Maka lebih kan dengan persen yang dijelaskan oleh berbagai lembaga zakat internasional sekitar 2,577% dari harta tersebut kalau menghitung nya menggunakan bulan Januari, bulan Februari, dan selanjut nya.

Wabillaahi taufiiq…

Ustadz DR. Erwandi Tarmizi, MA

Ditranskip oleh : Team Transkip BiAS & ETA

Related Articles

Back to top button