KonsultasiNikah

Apakah Durhaka Menolak Jodoh Dari Orangtua Karena Tidak Sepemahaman?

Pendaftaran Grup WA Madeenah

Apakah Durhaka Menolak Jodoh Dari Orangtua Karena Tidak Sepemahaman?

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang apakah durhaka menolak jodoh dari orangtua karena tidak sepemahaman?
selamat membaca.


Pertanyaan :

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Semoga Allah ‘Azza wa Jalla selalu menjaga ustadz dan keluarga.

Ustadz, saya hendak bertanya misal kita menikah dengan pilihan orang tua hanya karena demi berbakti kepada orang tua, yang mana jodoh kita dalam hal agama tidak sepemahan/beda manhaj dengan kita. Bagaimana ustadz, mohon nasehatnya.
Jazakallah khoyrr.

(Disampaikan oleh Sahabat Bimbingan Islam)


Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.

Ikhwatal Iman Ahabbakumulloh, saudara saudariku sekalian yang mencintai Sunnah dan dicintai oleh Alloh ‘Azza wa Jalla..

Sejatinya pembahasan tentang pernikahan dan ketaatan pada orangtua atau birrul walidain bukan hanya soal hukum syariat, tapi juga soal hati. Dalam birrul walidain kita diperintahkan untuk taat tanpa melihat sebab, entah itu orangtua yang lemah lembut atau kasar, entah itu orangtua yang memberikan pendidikan atau yang membiarkan, entah itu orangtua yang yang hidup dengan kemewahan atau yang dengan kemiskinan, apapun keadaan dan sikap orangtua tetaplah sang anak harus taat kepadanya, karena birrul walidain bukanlah hukum sebab akibat, melainkan perintah langsung dari Alloh kepada setiap anak di muka bumi ini. Namun tak bisa dipungkiri ketika orangtua yang punya kedekatan dengan anak, melalui kasih sayang, pendidikan, perhatian, dan tanggung jawab, akan lebih mudah bagi anak untuk taat kepada orangtuanya.

Demikian pula pernikahan, saat terpenuhi semua rukun nikah maka sah lah pernikahan tersebut. Akan tetapi nikah juga tetap memperhatikan soal hati atau perasaan yang dapat diketahui lewat keridhoan sang mempelai.

Saran kami, sampaikan isi hati anda kepada orangtua, jujurlah untuk urusan pernikahan sebab anda akan mengarungi sisa umur dengan pasangan anda. Saat orangtua mengenalkan ikhwan untuk menikah bukan berarti itu harga mati untuk diterima, anda tetap punya hak untuk mempertimbangkannya. Karena menolak tawaran orangtua dalam hal ini bukan berarti tidak berbakti kepadanya.

Imam Bukhori pada pembahasan Nikah dalam Kitab Shohih-nya menyusun Bab dengan judul

باب لا يُنكح الأبُ وغيره البكرَ والثَّيِّبَ ، إلا برضاهما

“Bab Terlarangnya Seorang Ayah Dan Wali Lainnya Untuk Menikahkan Seorang Gadis Ataupun Janda, Kecuali Dengan Keridhaannya”

Nabi sholallohu ‘alaihi wasallam juga tegas mengatakan,

لَا تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ وَلَا الثَّيِّبُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ

“Gadis tidak boleh dinikahi hingga dimintai izin, dan janda tidak boleh dinikahi hingga dimintai persetujuannya”

Dan ketika ditanya oleh para sahabat, bagaimana tanda izinnya yaa Rosululloh? Maka Beliau sholallohu ‘alaihi wasallam menjawab

إِذَا سَكَتَتْ

“Izinnya adalah diamnya”
[HR Bukhori 6453]

Dahulu juga pernah dikisahkan tentang seorang sahabiyah (sahabat wanita dari Rasulullah) yang “dipaksa” ayahnya untuk menikah dengan keponakan ayahnya sendiri, semata-mata agar terangkat dari kehinaan. Maka Nabi sholallohu ‘alaihi wasallam pun menyerahkan pilihan kepadanya, dan ia pun mengatakan

قَدْ أَجَزْتُ مَا صَنَعَ أَبِي وَلَكِنْ أَرَدْتُ أَنْ تَعْلَمَ النِّسَاءُ أَنْ لَيْسَ إِلَى الْآبَاءِ مِنْ الْأَمْرِ شَيْءٌ

“Aku telah menerima putusan ayahku, hanya saja aku ingin agar kaum wanita mengetahui, bahwa keputusan bukan ada pada ayah-ayah mereka’”
[HR Ibnu Majah 1864]

Hadits ini diperselisihkan oleh para ‘Ulama tentang validitasnya, sebagian mengatakan dhoif sebagian mengatakan shohih. Namun secara substansi menguatkan bahasan kita sebelumnya bahwa orangtua tidak bisa memaksakan putrinya untuk menikah dengan lelaki yang tidak ia ridhoi.

Terlebih lagi anda sampaikan bahwa sang ikhwan ternyata beda pemahaman atau beda manhaj, anda harus teliti terlebih dahulu apakah ikhwan tersebut memiliki komitmen yang kuat terhadap Al-Quran dan As-Sunnah? Dimana ikhwan tersebut meletakkan akal dan perasaannya dibandingkan Nash? Bagaimana penerimaan ikhwan tersebut terhadap hukum jika berkebalikan dengan akal dan perasaannya?

Pertanyaan-pertanyaan ini penting karena bisa jadi seseorang belum mengenal Manhaj yang lurus karena ketidaktahuan atau kejahilan, padahal ia memiliki fithroh yang baik. Tapi apabila ia justru ngotot dengan kesalahannya, juga meyakini bid’ah bukan hal yang terlarang, bahkan jika jelas-jelas bertentangan dengan dalil, ditambah lagi taqlid terhadap tokoh tertentu yang memang terkenal melenceng pemahamannya, maka sebaiknya anda tolak. Sungguh para ‘Ulama menganggap makruh (dibenci dan sebaiknya dihindari) pernikahan dengan pasangan Ahlu Bid’ah. Imam Malik bin Anas mengatakan dalam kitabnya;

لاَ يُنْكَحُ أَهلُ البِدْعَةِ وَلاَ يُنْكَح إِلَيْهِمْ

“Janganlah menikah dengan ahlu bid’ah dan jangan menikahkan (putri anda) kepada mereka”
(Al-Mudawwanah 1/84)

Bahkan Fudhail bin ‘Iyadh rohimahulloh mengatakan

مَنْ زَوَّجَ كَرِيْمَتَهُ مِن مُبْتَدِعٍ فَقَدْ قَطَعَ رَحِمَهُ

“Barangsiapa yang menikahkan anak perempuannya kepada seorang ahli bid’ah, maka sungguh ia telah memutus kekerabatannya”
(Syarhu Sunnah Imam Al-Barbahari, 60)

Demikianlah larangan dari para ‘Ulama tentang nikah lintas pemahaman, karena sejatinya wali yang menikahkan anak perempuannya kepada ahli bid’ah kelak akan mendatangkan kemudharatan bagi keluarganya sendiri. Belum lagi ditinjau dari hisabnya ketika dia tidak memilih yang terbaik untuk putrinya. Sebagaimana kita ketahui bahwa wanita itu tabiatnya lemah dan kurang, maka sangat dikhawatirkan bisa terpengaruh dan terbawa aqidah atau pemahaman suaminya yang menyimpang.

Semoga Alloh beri kemudahan kepada kita semua.
Wallohu A’lam.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Rosyid Abu Rosyidah حفظه الله
Selasa, 28 Dzulhijjah 1441 H/ 18 Agustus 2020 M



Ustadz Rosyid Abu Rosyidah حفظه الله
Beliau adalah Alumni STDI IMAM SYAFI’I Kulliyyatul Hadits, dan Dewan konsultasi Bimbingan Islam,
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Rosyid Abu Rosyidah حفظه الله  
klik disini

Ustadz Rosyid Abu Rosyidah, S.Ag., M.Ag.

Beliau adalah Alumni S1 STDI Imam Syafi’I Jember Hadits 2010 - 2014, S2 UIN Sunan Kalijaga Qur’an Hadits 2015 - 2019 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Dynamic English Course (DEC) Pare Kediri, Mafatihul Ilmi (Ustadz Dzulqarnaen) sedang diikuti | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Kuliah Pra Nikah Naseeha Project

Related Articles

Back to top button