Apakah Driver Menolong Dalam Riba Jika Customer Ojol Mengambil Cashback E-Wallet

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan pembahasan tentang apakah driver menolong dalam riba jika customer ojol mengambil cashback e-wallet. Selamat membaca.
Pertanyaan:
Afwan izin bertanya ustadz.
Saya bekerja sebagai ojek online, apakah saya termasuk dalam tolong menolong riba jika orderan saya antar customer-nya mengambil pembayaran dengan promo cashback atau semisal dengan e-wallet nya.
(Ditanyakan oleh Sahabat BIAS via Instagram Bimbingan Islam)
Jawaban:
Pada dasarnya, hukum asal bekerja sebagai driver ojek online adalah boleh, karena sejatinya Anda bekerja jual beli jasa/sewa jasa, dan ini masuk bagian dari muamalah yang hukum asalnya dalam syariat adalah boleh.
Jika konsumen membayar dengan e-wallet yang terdapat promo diskon atau cashback, ini yang akan bermasalah adalah pihak konsumennya. Karena ketika ia membayar dengan memanfaatkan promo diskon tersebut, sama saja ia telah mengambil manfaat dari uang yang ia pinjamkan ke pihak yang menyediakan fitur e-wallet (dompet elektronik).
Menurut para pakar fiqih muamalat kontemporer seperti Dr Erwandi tirmidzi misalnya, beliau memahami bahwa uang yang ditop up-kan ke e-wallet itu hakikatnya sebagai qard/pinjaman pada pihak yang membuat e-wallet tersebut.
Jika hakikatnya adalah pinjaman, maka pihak yang meminjami (memberikan piutang) tidak boleh mengambil manfaat apa pun dari pihak yang dipinjami, entah manfaat berupa diskon, cashback dan semisalnya, karena manfaat ini terhitung sebagai riba, sebagaimana dalam kaidah fiqih:
كل قرض جر نفعا فهو ربا
“Setiap piutang/qardh yang menarik kemanfaatan, maka kemanfaatan tersebut terhitung sebagai riba”.
Nah, Anda sebagai driver sebenarnya tidak ada kaitannya dalam akad riba ini, karena akad ribawi ini terjadi antara pihak konsumen dengan pihak perusahaan yang menyediakan layanan jasa.
Anda bisa mendapatkan dosa jika Anda ikut menawarkan dan mengiklankan promo diskon tersebut, memberitahukannya kepada konsumen, adapun jika Anda tidak memiliki andil dalam terselenggaranya transaksi model demikian, in sya Allah tidak mendapat dosa. Orang yang menjadi perantara kepada dosa, maka ia juga berdosa, dalam kaidah fiqih dikatakan:
الوَسِيْلَةُ لَهَا أَحْكَامُ المَقَاصِدِ
“Hukum Wasilah Tergantung Pada Tujuan-Tujuannya”
Lebih bagus lagi jika Anda bisa memberi masukan kepada konsumen perihal hukum transaksi ribawi ini, dan bisa mengarahkan kepada yang tidak terlarang, justru akan menjadi ladang pahala Anda.
Namun jika pihak konsumen memilih secara pribadi model pembayaran yang ia inginkan, atau enggan memakai pembayaran normal, maka tanggungan dosanya ada pada si konsumen itu sendiri. wallahu a’lam.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Selasa, 5 Syaban 1443 H/ 8 Maret 2022 M
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Beliau adalah Alumnus S1 Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab (LIPIA) Jakarta dan S2 Hukum Islam di Universitas Muhammadiyah Surakarta
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله klik disini