KonsultasiNikah

Apakah Aib Masa Lalu Harus Disampaikan Kepada Calon Suami?

Pendaftaran Grup WA Madeenah

Apakah Aib Masa Lalu Harus Disampaikan Kepada Calon Suami?

Pertanyaan:

بسم الله الرحمن الر حيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Afwan ustadz mohon bertanya, ada fulannah curhat mempunyai kebiasaan buruk ( maksiat sendiri / masturbasi). Hal ini ber‌awal dari trauma karena yang bersangkutan adalah korban perkosaan ‌sewaktu kecil di perkebunan teh. Sudah diusahakan untuk diruqyah dan datang ke psikolog meskipun dalam keadaan biaya minim karena orang tua juga bercerai. Profesi yang bersangkutan untuk membantu membiayai ibunya, adalah sebagai baby sister. Dan alhamdulillah fulannah dimudahkan / dijinkan belajar menuntut ilmu agama dan mengikuti kajian (oleh majikan).

Dia sering curhat hingga ada akhwat lain, mencarikan jodoh saudaranya seorang duda berputra dua. Ana sampaikan pada fulanah dan dia bersedia. Niat ana, nikah kan Ibadah agar punya suami, kemudian fulanah sembuh sakitnya in syaa Allah.

Setelah ta’aruf sekarang fulanah bingung dengan masa lalunya harus bagaimana?
Apakah Aib Masa Lalu Harus Disampaikan Kepada Calon Suami?
Kalau tidak disampaikan kemudian nanti si Fulan (calon suami) tau bagaimana?
Termasuk ana sendiri agak memikirkan Posisi ana yang mempertemukan harus bagaimana?

جزاك الله خيرا
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ditanyakan Oleh Admin BiAS 08-32


Jawaban:

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
بِسْـمِ الله

Alhamdulillāhi rabbil ālamīn

Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi waman tabi’ahum bi ihsānin Ilā yaumil Qiyāmah. Amma ba’du

 

Afwan Wajazākallāh  khairan katsiran atas pertanyaan dan do’a yang antum sampaikan, dan tidak perlu diceritakan kondisi fulanah terseut tentang masa lalunya. Itu termasuk Aib yang kurang begitu mempengaruhi tujuan pernikahan.

Para ‘Ulama menjelaskan bahwa diantara tujuan utama Nikah adalah Mut’ah (kenikmatan), Khidmah (pelayanan), dan Injab (tidak mandul). Karenanya jika seorang istri menjumpai suaminya ternyata mandul atau suami mendapati istrinya mandul (dalam keadaan telah diketahui sebelumnya tapi tidak disampaikan) maka ini termasuk aib yang berpengaruh. Atau suami baru tahu ternyata istrinya bisu dan tuli (dalam keadaan telah diketahui sebelumnya tapi tidak disampaikan) maka ini juga aib yang berpengaruh. Karena pasangan yang menyembunyikan kemandulannya telah sengaja menghilangkan salah satu tujuan nikah pada pasangannya, begitu pula pasangan yang menyembunyikan keadaan bisu dan tulinya pada pasangannya telah menghilangkan dua tujuan nikah, yakni mut’ah (kenikmatan) dan khidmah (pelayanan).

BACA JUGA

Tapi kalau didapati kekurangan pasangan adalah bau mulut, atau bau badan, ini bukan termasuk aib yang berpengaruh, bisa diatasi. Begitupula virginitas, karena ia tidak menghilangkan mut’ah. Syeikh Sholeh Al-Munajid menyampaikan:

أما بخصوص كتمان الزوجة وأهلها لذهاب بكارتها : فهو غير مخالف للشرع ؛ لأن الله تعالى يحب السِّتر ، ويجازي خيراً عليه ، ولا يلزم الزوجة أن تخبر زوجها بذهاب بكارتها إن كانت قد فقدتها بوثبة أو حيضة شديدة أو بزنا تابت منه .

“Terkhusus bagi seorang istri dan keluarga yang menutupi sebab hilangnya keperawanan, hal ini tidak menyalahi syari’at, karena Allah Ta’ala lebih menyukai orang yang merahasiakan aib dan akan memberikan balasan bagi siapa saja yang telah menutupi aib. Seorang istri tidak harus memberitahukan suaminya tentang hilangnya keperawanannya meskipun lenyapnya keperawanan tersebut karena terjatuh, atau karena haid yang berat atau karena perbuatan zina pernah ia alami dan telah bertaubat.”

Ulama Al-lajnah Ad-daaimah pernah ditanya tentang seorang muslimah yang dimasa kecilnya pernah mengalami kecelakaan hingga mengakibatkan hilangnya lapisan keperawanannya, dan dia pun telah melangsungkan akad nikah dengan suaminya akan tetapi belum melakukan hubungan suami-istri. Manakah yang lebih utama dilakukan bagi muslimah ini, apakah dia harus memberitahukan suaminya kejadian tersebut sebelum berhubungan intim ataukah lebih baik dia merahasiakannya? Dan bagi muslimah yang belum melangsungkan pernikahan, apakah dia tetap merahasiakan perkara tersebut karena khawatir tersebar? Apakah perlu memberitahukan kepada lelaki yang datang meminang dan bertujuan menikahinya?

Para Ulama menjawab;

لا مانع شرعا من الكتمان ، ثم إذا سألها بعد الدخول أخبرته بالحقيقة .
الشيخ عبد العزيز بن باز ، الشيخ عبد الرزاق عفيفي
فتاوى اللجنة الدائمة ( 19 / 5 )

Secara syari’at tidaklah berdosa apabila pihak wanita merahasiakan hal tersebut. Namun, ketika suaminya menanyakan hal tersebut setelah berhubungan badan maka hendaklah dia menyampaikan yang sebenarnya. (Syekh Abdul Aziz Bin Baaz dan Syekh Abdur Razzaq ‘Afifi, Fatawa Al-Lajnah Ad-Daaimah, 5/19)

Terlebih lagi jika melihat keterangan dari saudari penanya, sang fulanah seharusnya disegerakan untuk menikah, ia telah masuk fase wajib menikah agar tidak terjebak dalam maksiat syahwat. Maka tak perlu diceritakan tentang masa lalu perkosaan tersebut, jika ditanya oleh sang suami kelak, jawab saja saja secara umum bahwa hilang karena kecelakaan (tanpa mendetailkan bentuk kecelakaannya yaitu korban perkosaan), kecuali jika ditanya dengan detail oleh suami maka jawablah jujur dengan penuh khidmat dan adab kepada suami. Jelaskan tentang taqdir Allah yang telah terjadi pada masa lalunya sembari tetap pelayanan maksimal kepada suami.

Semoga Allah mudahkan pernikahan sang fulanah dan mencurahkan keberkahan didalamnya.

Walāhu a’lam, Wabillāhit taufiq

Dijawab dengan ringkas oleh:
👤 Ustadz Rosyid Abu Rosyidah حفظه الله
📆 Selasa, 16 Jumadal Ula 1440H / 22 Januari 2019M

Referensi: https://islamqa.info/ar/answers/111329/دخل-بزوجته-فوجدها-ثيبا

Ustadz Rosyid Abu Rosyidah, S.Ag., M.Ag.

Beliau adalah Alumni S1 STDI Imam Syafi’I Jember Hadits 2010 - 2014, S2 UIN Sunan Kalijaga Qur’an Hadits 2015 - 2019 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Dynamic English Course (DEC) Pare Kediri, Mafatihul Ilmi (Ustadz Dzulqarnaen) sedang diikuti | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Kuliah Pra Nikah Naseeha Project

Related Articles

Back to top button