Umum

Apa Yang Dimaksud Ilmu Ushul dan Furu’?

Pendaftaran Grup WA Madeenah

Apa Yang Dimaksud Ilmu Ushul dan Furu’?

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan apa yang dimaksud ilmu ushul dan furu’? Selamat membaca.


Pertanyaan:

Apakah yang dimaksud masalah furu’ dalam hakikat fiqih adalah mengenal hukum-hukum syar’i salam masalah furu’?

(Ditanyakan oleh Santri Kuliah Islam Online Mahad BIAS)


Jawaban:

Bismillah.

Sebagaimana yang telah banyak di berjalan dan dipergunakan oleh para ulama di dalam membagi cabang ilmu, yaitu Ushul dan Furu. Ushul masuk di dalamnya ilmu akidah dan ilmu ushul, dan menempatkan masalah-masalah ilmu fiqih sebagai ilmu furu` (cabang).

Mereka membagi pembagian ini berdasarkan pertimbangan, bahwa permasalahan yang ada udzur dari kesalahannya sebagai ilmu Furu dan yang tidak ada udzur dari kesalahannya disebut sebagai ilmu ushul.

Keabsahan pembagian syariah menjadi ushul dan Furu` sebagaimana di atas telah ditentang dan dikritisi oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan muridnya Ibnul Qayyim serta para ulama yang lain.

Mereka berpendapat bahwa pembagian tersebut belum pernah ada pada masa Nabi atau masa sahabat, bahkan ia dari Mu`tazilah dan semisalnya dari ahlul bid`ah, karena ilmu syariat semuanya pokok, tidak ada pokok atau cabang, semuanya penting.

Dari pengingkaran terhadap permasalahan keduanya semua bisa menjadikan seseorang keluar dari agama bila mengingkarinya. Dan sebagainya dari hujjah yang disebutkan oleh Syaikhul Islam.

Silahkan baca sumber berikut Majmu fatawa 346 -347, 13/126, minhaj sunnah 5: 48 – 95, Majmu fatawa 6/56 -57

Namun sebagian para ulama tetap berpendapat, bahwa pembagian ilmu ushul dan furu` hanya sebagai pembagi dari ilmu yang ada dari ulum syar`i tanpa menghilangkan identitas dan konsekuensi dari keduanya. Sehingga pembagian ilmu syar`i dengan ilmu ushul dan ilmu furu` diperbolehkan secara istilah.

Wallahu a`lam.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله
Jumat, 20 Ramadan 1443 H/ 22 April 2022 M


Ustadz Mu’tashim Lc., M.A.
Dewan konsultasi BimbinganIslam (BIAS), alumus Universitas Islam Madinah kuliah Syariah dan MEDIU
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Mu’tashim Lc., M.A. حفظه الله klik di sini

Ustadz Mu’tasim, Lc. MA.

Beliau adalah Alumni S1 Universitas Islam Madinah Syariah 2000 – 2005, S2 MEDIU Syariah 2010 – 2012 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Syu’bah Takmili (LIPIA), Syu’bah Lughoh (Universitas Islam Madinah) | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Taklim di beberapa Lembaga dan Masjid

Related Articles

Back to top button