UmumWanita

Apa Yang Dimaksud Dengan ‘Pezina’?

Pendaftaran Mahad Bimbingan Islam

Apa Yang Dimaksud Dengan ‘Pezina’?

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan pembahasan tentang yang dimaksud dengan ‘pezina’? Selamat membaca.


Pertanyaan:

Bismillah, semoga Allah menjaga ustadz dan keluarga di mana pun berada. Afwan izin bertanya ustadz, apakah sebenarnya yang dimaksud dengan pezina? Termasuk batasan-batasannya. Di dalam QS. An-Nuur: 3.

Jika Fulanah B menikah dengan Fulan A (pernah berzina) apakah boleh jadi sebenarnya Fulanah B juga seorang pezina sehingga mereka berjodoh?Jazakumullah khairan katsira atas jawabannya, ustadz.

(Ditanyakan oleh Santri Akademi Shalihah)


Jawaban:

Semoga Allah juga senantiasa memberikan keberkahan dan taufiq-Nya pada Anda dan keluarga Anda.

Terkait bolehkah seseorang menyampaikan sisi aib (secara fisik, agama maupun akhlak) yang ada pada diri calon mempelai, disampaikan kepada salah satu calon lainnya, hal itu telah disampaikan oleh para ulama, di antaranya Syaikh bin Baz, juga dalam fatwa Islamweb di bawah Kementerian Waqaf Qatar.

Secara umum sejatinya seseorang itu dituntut untuk menutup aib saudaranya, berdasarkan hadist Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam:

ومن ستر مسلماً ستره الله يوم القيامة. رواه البخاري

“Barangsiapa menutup aib seorang muslim, maka akan Allah balas tutup aibnya di hari kiamat” (HR. Bukhari).

Namun hukum yang bersifat umum ini bisa dikecualikan dalam kasus tertentu, dan mengungkapkan aib dalam kondisi itu tidak termasuk sebagai ghibah.

Karena ada kemaslahatan yang diharapkan untuk salah satu calon mempelai lainnya, dan ini juga bagian dari nasehat dalam agama, sebagaimana Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

الدِّيْنُ النَّصِيْحَةُ قُلْنَا : لِمَنْ ؟ قَالَ للهِ وَلِكِتَابِهِ وَلِرَسُوْلِهِ وَلِأَئِمَّةِ المُسْلِمِيْنَ وَعَامَّتِهِمْ – رَوَاهُ مُسْلِمٌ

Agama adalah nasihat.” Kami bertanya, “Untuk siapa?” Beliau menjawab, “Bagi Allah, bagi kitab-Nya, bagi rasul-Nya, bagi pemimpin-pemimpin kaum muslimin, serta bagi umat Islam umumnya.” (HR. Muslim, no. 55)

Karena perilaku si calon suami tersebut sudahlah melampaui batas, berzina, minum khamr, bahkan terang-terangan diceritakan kepada orang lain. Ketika didoakan kebaikan pun tidak ada indikasi akan merubah diri, dan yang demikian sangat berbahaya jika berlanjut sampai jenjang pernikahan, si calon istri tidak tahu tabiat calon suaminya, ujungnya akan mengantarkan pada kerusakan rumah tangga. Maka dalam kondisi ini boleh anda menyampaikan aib calon suami tersebut.

Baca Juga:  Perlakuan Islam Pada 4 Wanita Istimewa

Yang dimaksud pezina adalah orang yang masih melakukan kebiasaan zina dan belum melakukan pertaubatan, disebutkan dalam kitab al-Mukhtashor Fi al-Tafsir pada tafsir surat al-Nur ayat 3:

لتفظيع الزنى ذكر الله أن الذي اعتاده لا يرغب في الزواج إلا من زانية مثله أو مشركة لا تتوقى الزنى مع عدم جواز نكاحها، والتي اعتادت الزنى لا ترغب في الزواج إلا من زان مثلها أو مشرك لا يتوقاه مع حرمة زواجها منه، وحُرِّم نكاح الزانية وإنكاح الزاني على المؤمنين.

“Untuk menjelaskan ngerinya zina, Allah menyebutkan bahwa orang yang terbiasa melakukan zina, maka tidaklah ia menghendaki pernikahan kecuali juga dengan perempuan pezina semisalnya atau perempuan muysrikah, karena perempuan musyrikah tidaklah menghalangi diri dari zina (tak peduli) walau bersamaan dengan itu sejatinya tidak boleh menikahinya (perempuan musyrik), sebagaimana perempuan yang terbiasa berzina tidaklah menghendaki menikah melainkan dengan lelaki pezina semisalnya, atau dengan lelaki musyrik karena lelaki musyrik tidaklah menghalangi diri dari zina (tak perduli) walau bersamaan dengan itu sejatinya tidak boleh menikahinya (lelaki musyrik). Diharamkan menikahi perempuan pezina, dan menikahkan dengan lelaki pezina atas orang-orang beriman” lihat: (al-Mukhtasor fi al-Tafsir, hal:350),

Dijelaskan dalam tafsir di atas bahwa yang disebut pezina itu adalah yang masih konsisten melakukannya, adapun yang sudah bertaubat maka tidak dijuluki sebagai pezina,

Jika ternyata qadarullah mereka ujungnya menikah (antara A dan B), juga tidak bisa kita menghukumi bahwa status B kemudian kita katakan berarti sejatinya sama dengan A (sama sama pezina).

Karena betapa banyak contoh dalam sejarah manusia, bisa jadi istrinya bejat namun suaminya soleh, seperti antara Nabi Luth alaihissalaam dengan istrinya, atau istrinya solihah tapi suaminya bejat, seperti antara firaun dan istrinya. Demikian, wallahu a’lam.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
12 Safar 1444 H/ 16 September 2022 M


Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Beliau adalah Alumnus S1
Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab (LIPIA) Jakarta dan S2 Hukum Islam di Universitas Muhammadiyah Surakarta
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله klik di sini

Akademi Shalihah Menjadi Sebaik-baik Perhiasan Dunia Ads

Ustadz Setiawan Tugiyono, B.A., M.HI

Beliau adalah Alumni D2 Mahad Aly bin Abi Thalib Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Bahasa Arab 2010 - 2012 , S1 LIPIA Jakarta Syariah 2012 - 2017, S2 Universitas Muhammadiyah Surakarta Hukum Islam 2018 - 2020 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah, Dauroh Masyayikh Ummul Quro Mekkah di PP Riyadush-shalihin Banten, Daurah Syaikh Ali Hasan Al-Halaby, Syaikh Musa Alu Nasr, Syaikh Ziyad, Dauroh-dauroh lain dengan beberapa masyayikh yaman dll | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Belajar bersama dengan kawan-kawan di kampuz jalanan Bantul

Related Articles

Back to top button