Apa Syarat Disebut Masjid Dalam Islam?

Apa Syarat Disebut Masjid dan Bisa Untuk Sholat Jumat?
Para pembaca Bimbinganislam.com yang baik hati berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang apa syarat disebut masjid dalam islam?
Silahkan membaca.
Pertanyaan :
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Semoga Allah Azza wa Jalla selalu menjaga Ustadz & keluarga.
Afwan kami mau bertanya mengenai masjid:
– Apakah memang definisi masjid itu berdasarkan kapasitas jamaah? seperti , kalau musholla kurang dari 40 orang, masjid lebih dari 40 orang?
– Untuk sholat jumat, apakah memang harus di masjid yang permanen?,
Maksud saya (dekat kantor saya, ada sebuah kantor yang terdapat masjid yang berpartisi, kalau selain sholat jumat, partisi tersebut di tutup dan di jadikan ruang untuk keperluan lain. Dan kalau hari jumat atau ada pengajian dibuka/loos kan partisi tersebut, karena letaknya di kantor, kemungkinan sholat Isya dan hari libur tidak dipakai untuk sholat)
Jazakallah khairan katsiran..
(Disampaikan oleh Fulanah, Disampaikan oleh sahabat BiAS T09-G28)
Jawaban :
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ
Alhamdulillāh
Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du
Ayyuhal Ikhwan wal Akhwat baarakallah fiikum Ajma’in.
Masjid Menurut Islam
Mesjid, secara bahasa dari lafazh مَسْجِدٌ
Masjid ( مَسْجِدٌ ) dengan huruf jim yang dikasrahkan adalah tempat khusus yang disediakan untuk shalat lima waktu. kata masjid (مَسْجِدٌ) adalah tempat yang dipakai untuk bersujud. Adapun secara syar’i, masjid adalah tempat yang dipersiapkan untuk digunakan shalat lima waktu secara berjamaah oleh kaum muslimin.
( Lihat Lisaanul Arab karya Ibnu Manzhur, bab ad-Daal, fasal al-Miim (III/204-205) dan Subulus Salaam karya ash-Shan’ani (II/179).
Akan tetapi, terkadang mesjid mempunyai arti yang lebih luas dari itu. Karenanya, tempat khusus yang dijadikan oleh seseorang di rumahnya untuk melaksanakan shalat sunnah atau shalat wajib karena dia tidak mampu untuk shalat di mesjid, yang orang-orang mendirikan shalat berjamaah di dalamnya, dinamakan mesjid pula.
Di antara dalilnya adalah hadits dari Jabir bin Abdillah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أُعْطِيْتُ خَمْسًا لَمْ يُعْطَهُنَّ أَحَدٌ قَبْلِي نُصِرْتُ بِالرُّعْبِ مَسِيْرَةَ شَهْرٍ وَ جُعِلَتْ لِي اْلأَرْضُ مَسْجِدًا وَ طَهُوْرًا فَأَيُّمَا رَجُلٍ مِنْ أُمَّتِي أَدْرَكَتْهُ الصَّلاَةُ فَلْيُصَلّ
“Aku diberi lima hal yang tidak diberikan kepada seorang pun sebelumku: aku dimenangkan dengan perasaan takut yang menimpa musuhku dengan jarak sebulan perjalanan, bumi dijadikan bagiku sebagai mesjid dan suci, siapa pun dari umatku yang menjumpai waktu shalat maka shalatlah….”
(HR. Bukhari, no. 323).
Lafazh اَلْمَسَاجِدُ adalah jamak dari kata masjidun, Sedangkan jika yang dimaksud adalah tempat meletakkan dahi ketika sujud, maka huruf jiim-nya di fat-hah-kan ( مَسْجَدٌ ) lafazh Secara bahasa, Kemudian maknanya meluas menjadi bangunan khusus yang dijadikan orang-orang untuk tempat berkumpul menunaikan shalat 5 waktu berjama’ah, termasuk shalat jumat.
Maka definisi masjid harus terpenuhi oleh 40 jama’ah (laki-laki baligh) adalah pendapat yang kurang kuat.
Syarat Masjid Untuk Sholat Jumat
Kemudian masalah masjid yang didirikan shalat jumat, tentunya adalah masjid yang didirikan shalat 5 waktu di dalamnya.
Bagaimana kalau tidak memungkinkan?
Misalkan shalat jumat didirikan dalam bangunan yang lebih besar (bukan masjid), dan bangunan ini jarang digunakan untuk shalat 5 waktu, Maka hal ini dibolehkan kalau mendesak dan darurat, jika tidak ada masjid permanen, dan masjid yang ada tidak memadai alias kecil serta tempatnya sempit.
Kaum muslimin hendaknya berusaha untuk mendirikan masjid yang di dalamnya bisa didirikan shalat jumat, yang bisa digunakan dan menampung banyak orang, sehingga mereka bisa beribadah dan mendirikan shalat di dalamnya secara khusyuk dan penuh hikmat.
Wallahu Ta’ala A’lam.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Kamis, 19 Syawal 1441 H / 11 Juni 2020 M
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Beliau adalah Alumni STDI Imam Syafi’i Jember (ilmu hadits), Dewan konsultasi Bimbingan Islam
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Fadly Gugul حفظه الله تعالى klik disini