
Apa Perbedaan Makna Fakir Dan Miskin?
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Apa Perbedaan Makna Fakir Dan Miskin? selamat membaca.
Pertanyaan:
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh ustadz Semoga Allah memberikan perlindungan kepada ustadz dan keluarga. aamiin ya rabbal ‘alamiin Afwan, di desa saya ada seorang perempuan ustadz, ia masih bersuami dan memiliki anak (kurang lebih 3/4 anak).
Dari informasi yang saya dapat si perempuan ini kurang diperhatikan suami dan si perempuan sudah lama sakit yang menyebabkan ia tidak bisa berjalan dengan lancar. Terkadang ia meminta makanan kepada tetangga walaupun sudah diberi nafkah oleh suami.
Dan anaknya yang sudah besar juga jarang menengoknya. Dirumahnya yang saya tahu ada anaknya yang masih kecil. Apakah si perempuan ini termasuk fakir miskin yang berhak diberi zakat? Syukron Jazakumullah Khair ustadz Wassalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh
Ditanyakan oleh Santri Mahad Bimbingan Islam
Jawaban:
Waalaikumsalam warahmatullah wabarokatuh
Aamiin, semoga juga Allah mengumpulkan kita semua di dalam surgaNya.
Sebagaimana yang diketahui bahwa orang orang yang berhak menerima zakat adalah sebagaimana yang di sebutkan oleh Allah di dalam salah satu firmanNya:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”. (QS. At Taubah: 60)
Diantara salah satu golongan di atas adalah fakir dan miskin. Pada hakikatnya fakir dan miskin adalah sama, mereka orang yang merasakan kekurangan dalam kebutuhan pokok harian mereka. Perbedaan diantara keduanya terkaid dengan kadar kebutuhan yang mereka rasakan.
Kaidah dari golongan diatas adalah mereka orang yang tidak mampu untuk mencukupi kehidupan kesehariannya, walaupun ia mempunya suatu pekerjaan tertentu atau nafkah dari pihak tertentu. Selama tidak mencukupi maka ia dikategorikan pada golongan di atas dan berhak menerima zakat.
Berkata syekh Ibnu Utsaimin dalam syarhul Mumti` tatkala beliau menjelaskan makna fakir dan miskin,”
وهم الذين لا يجدون شيئاً أو يجدون بعض الكفاية، والمساكين يجدون أكثرها أو نصفها، المعتبر ليس كفاية الشخص وحده؛ بل كفايته وكفاية من يمونه،
“Dan mereka orang orang yang tidak mendapatkan apapun ( untuk mencukupi kebutuhannya) atau mendapatkan sebagiannya. Orang yang miskin ia yang mendapatkan mayoritas atau setengah dari kebutuhannya. Yang menjadi patokan tidak hanya kecukupan terhadap kebutuhan pribadinya saja, namun juga kebutuhan dirinya dan orang orang yang ada dibawah tanggungannya…”.
Begitu pula dengan keadaan wanita yang disebutkan di atas, bila memang ia merasa kekurangan dari kebutuhan hariannya dan bukan di jadikan sebagai profesi untuk meminta minta maka insyaallah ia boleh merima zakat.
Wallahu a`lam.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله
Kamis, 15 Ramadhan 1444H / 6 April 2023 M
Ustadz Mu’tashim Lc., M.A.
Dewan konsultasi BimbinganIslam (BIAS), alumus Universitas Islam Madinah kuliah Syariah dan MEDIU
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Mu’tashim Lc., M.A. حفظه الله klik di