KonsultasiUmum

Apa Hukum Akad Penjualan Yang Terdapat Kesamaran

Pendaftaran Mahad Bimbingan Islam

Apa Hukum Akad Penjualan Yang Terdapat Kesamaran

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Apa Hukum Akad Penjualan Yang Terdapat Kesamaran , selamat membaca.


Pertanyaan:

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Izin bertanya

Bagaimana hukumnya kami memasarkan suatu perumahan dimana developer rumah tersebut memfasilitasi pembiayaan melalui KPR bank syariah, disini kami belum yakin apakah akad-akad KPR tersebut benar syar’i atau belum. Tapi posisi kami hanya memasarkan secara online (memberi info spek & daftar harga) . Tidak terjun langsung dan tidak ikut membantu dalam pemberkasan, menjadi saksi dan lain-lain. Apakah hal seperti ini diperbolehkan ? Terima kasih jawabannya. Semoga Allah memberkahi ilmu dan keluarga Ustadz

جزاك اللهُ خيراً

Jawaban:

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillāh
Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi ajma’in

Sebuah akad penjualan yang terjadi kesamaran dalam status hukum syar’inya antara halal dan haramnya, maka status hukumnya adalah masuk ke dalam perkara syubhat. Wajib untuk dijauhi.

Nabi ﷺ bersabda:

«إِنَّ الحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا أُمُوْرٌ مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاس، فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدِ اسْتَبْرأَ لِدِيْنِهِ وعِرْضِهِ، وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِيْ الحَرَامِ »
رَوَاهُ اْلبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ

“Sesungguhnya perkara yang halal itu telah jelas dan perkara yang haram itu telah jelas. Dan di antara keduanya terdapat perkara-perkara yang samar, tidak diketahui oleh mayoritas manusia. Siapa saja yang menjaga diri dari perkara-perkara samar tersebut, maka dia telah menjaga kesucian agama dan kehormatannya. Siapa saja yang terjatuh ke dalam perkara syubhat, maka dia telah terjatuh kepada perkara haram.”
(HR. Bukhori-Muslim).

Baca Juga:  Sholat Dua Rakaat Sebelum dan Setelah Keluar Rumah

Lebih-lebih perbankan syari’ah di Indonesia masih ada beberapa catatan dari beberapa hal yang belum komitmen untuk menerapkan syariat Islam di semua akad yang diberlakukan, karena masih ditemukan pelanggaran-pelanggaran dalam prakteknya.

Maka wajib untuk mencari kejelasan tentang hukum halalnya ketika hendak berakad transaksi dengan lembaga keuangan tersebut.

Allah ﷻ berfirman:

{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِن جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَن تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَىٰ مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ} [الحجرات : 6]

“Wahai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka carilah kejelasan dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.”
(QS. Al-Hujurat: 6)

Apalagi akan melibatkan pihak lain dengan memperantarinya untuk berakad transaksi dengan lembaga tersebut. Tentunya ini bentuk bantuan terhadap akad tersebut.

Allah ﷻ berfirman:

{وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ} [المائدة : 2]

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.”
(QS. Al-Maidah: 2)

Tidak peduli dan tidak perhatian dengan kondisi seperti ini dalam berniaga bisa terkena celaan Nabi ﷺ dalam hadits berikut:

«يَأْتِي عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لاَ يُبَالِي الْمَرْءُ مَا أَخَذَ مِنْهُ أَمِنَ الْحَلاَلِ أَمْ مِنْ الْحَرَامِ»

“Akan datang kepada manusia suatu zaman (ketika) seseorang tidak lagi memperdulikan dari mana ia mengambil hartanya; apakah dari jalan yang halal ataukah dari jalan yang haram.”
(HR. Bukhori).

Wallahu ‘alam bisowab.

Dijawab dengan ringkas oleh: 
Ustadz Agung Argiansyah, Lc. حافظه الله

Related Articles

Back to top button