Apa Boleh Menyimpan Tali Pusar Bayi yang Baru Lahir Menurut Islam?

Apa Boleh Menyimpan Tali Pusar Bayi yang Baru Lahir Menurut Islam?
Para pembaca Bimbinganislam.com yang mencintai Allah ta’ala berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang apa boleh menyimpan tali pusar bayi yang baru lahir menurut islam?
selamat membaca.
Pertanyaan :
بسم اللّه الرحمن الر حيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Semoga Allāh Subhānahu wa Ta’aala merahmati ustadz dan keluarga, serta seluruh anggota yang ada di group ini, aamiin.
Ustadz, saya ingin bertanya.
Apa hukumnya menyimpan tali pusar bayi yang baru lahir?
Jika sudah terlanjur menyimpan, apa yang harus dilakukan?
Mohon penjelasannya ustadz.
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.
(Disampaikan oleh Fulanah – Sahabat BiAS T09 G-23)
Jawaban :
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ
Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du
Tidak ada keterangan di dalam syariat agama kita tentang perlakuan khusus atau penyimpanan tali pusar bayi di tempat tertentu. Akan tetapi ia ditanam di lokasi yang aman agar tidak di gali oleh binatang buas dan agar tidak menimbulkan bau yang bisa mengganggu manusia.
Statusnya sama dengan ari-ari, sama dengan potongan kuku, potongan rambut dan serpihan bagian tubuh manusia lainnya. Dan tidak ada perlakuan khusus.
Bahkan jika perlakukan khusus tersebut diiringi dengan keyakinan-keyakinan klenik yang tidak berdasar sama sekali hal tersebut bisa menjadi sesuatu yang sangat terlarang di dalam agama kita.
Karena termasuk meyakini satu ideologi yang tidak ada dalilnya, Allah berfirman :
وَلاَ تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُوْلاَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولاً
“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggunganjawabnya.”
(QS. Al-Isra’ : 36)
Wallahu a’lam
Wabillahittaufiq
Dijawab dengan ringkas oleh :
Ustadz Abul Aswad Al Bayati حفظه الله
Senin, 28 Rabbi’ul Awwal 1441 H/ 25 November 2019 M
Ustadz Abul Aswad Al-Bayati, BA.
Dewan konsultasi Bimbingan Islam (BIAS), alumni MEDIU, dai asal klaten
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Abul Aswad Al-Bayati حفظه الله klik disini