KeluargaNikah

Anak Melarang Orang Tua Menikah Lagi, Bolehkah?

Pendaftaran Mahad Bimbingan Islam

Anak Melarang Orang Tua Menikah Lagi, Bolehkah?

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab bilamana anak melarang orang tua menikah lagi, bolehkah? Selamat membaca.


Pertanyaan:

Bagaimana hukumnya seorang anak yang melarang bapaknya untuk menikah lagi, sementara istri (ibu dari anak yang melarang) sudah meninggal, syukran baarakallahu fiikum.

(Ditanyakan oleh Santri Akademi Shalihah)


Jawaban:

Tidak diperkenankan seorang anak melarang ayahnya untuk menikah lagi selepas istri/ibu si anak meninggal dunia, karena tentunya seorang lelaki membutuhkan pendamping dalam kehidupannya, untuk mendapatkan ketenangan lahir dan batin, dan tentunya untuk menjaga diri dari tercebur dalam lubang kemaksiatan.

Dalam satu fatwa yang hampir serupa, terkait hukum anak yang melarang ibunya untuk menikah lagi selepas suaminya meninggal, Syaikh Kholid Abdu al-Mun’im al-Rifai mengatakan:

فإن كانت والدتك بحاجة إلى الزواج، فلا يجوز لكم منعها من ذلك، وهو حق مشروع لها، فعليك أيها الأخ الكريم أن تَبَرَّ أمك بالموافقة على زواجها

Jika ibu engkau memang membutuhkan untuk menikah, maka kalian para anak tidak boleh menghalanginya untuk menikah, karena menikah adalah hak yang Allah berikan dalam syariat untuknya, justru wajib bagi Anda wahai saudara yang mulia untuk berbuat bakti dengan menyetujui pernikahannya”.

Lihat: https://ar.islamway.net/

Fatwa tersebut dalam masalah akan menikahinya seorang perempuan selepas ditinggal wafat suaminya, nah untuk kasus lelaki yang ditinggal wafat istrinya pun tidak jauh berbeda.

Dalam fatwa lain dari islamweb di bawah kementerian wakaf di Qatar juga menyebutkan sebuah kasus di mana seorang ayah hendak menikah lagi, bahkan istrinya dalam kondisi belum meninggal, dalam fatwa tersebut dikatakan:

Baca Juga:  Hukum Melihat Aurat Orang Tua Bagi Anak

فكون والدك يريد الزواج بأخرى لا يقدح في دينه أو خلقه أو مروءته، فإباحة التعدد ليست مشروطة بكون الزوجة الأولى معيبة، أو أن الزوج قد زهد فيها، أو ساءت العشرة بينهما، ولكن يشترط العدل بين الزوجات والقيام بحقوقهن….، فإذا منعتموه من الزواج وكان يتأذى بذلك، فهذا من العقوق الذي هو من كبائر الذنوب.

Berkenaan dengan orang tua Anda menghendaki untuk menikah lagi, ini bukan sesuatu yang tercela dalam agama, akhlak atau marwahnya, karena pembolehan poligami itu tidak dipersyaratkan harus istri pertama dalam kondisi memiliki cacat, atau suami sudah tidak bergairah dengannya, atau buruknya hubungan di antara keduanya, namun syaratnya hanyalah yang penting adil di antara para istri dan menunaikan hak mereka dengan baik. Jika kalian (anak-anak) melarangnya untuk menikah, dan ayah kalian merasa tersakiti dengan itu, maka ini bisa masuk kategori durhaka yang termasuk dosa besar”.

Lihat: https://www.islamweb.net

Dalam fatwa di atas disebutkan bahwa si ayah yang memiliki kemampuan berencana untuk menikah lagi, dan dalam kondisi ini anak-anak tidak diperbolehkan untuk melarang ayah mereka, karena poligami itu dibenarkan oleh syariat, jikalau sampai melarang dan ayah mereka tersakiti, ini bisa masuk ranah durhaka yang berakibat dosa besar.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Rabu, 16 Dzulqo’dah 1443 H/ 15 Juni 2022 M


Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Beliau adalah Alumnus S1 Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab (LIPIA) Jakarta dan S2 Hukum Islam di Universitas Muhammadiyah Surakarta
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله klik di sini

Akademi Shalihah Menjadi Sebaik-baik Perhiasan Dunia Ads

Ustadz Setiawan Tugiyono, B.A., M.HI

Beliau adalah Alumni D2 Mahad Aly bin Abi Thalib Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Bahasa Arab 2010 - 2012 , S1 LIPIA Jakarta Syariah 2012 - 2017, S2 Universitas Muhammadiyah Surakarta Hukum Islam 2018 - 2020 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah, Dauroh Masyayikh Ummul Quro Mekkah di PP Riyadush-shalihin Banten, Daurah Syaikh Ali Hasan Al-Halaby, Syaikh Musa Alu Nasr, Syaikh Ziyad, Dauroh-dauroh lain dengan beberapa masyayikh yaman dll | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Belajar bersama dengan kawan-kawan di kampuz jalanan Bantul

Related Articles

Back to top button