Akad Hutang Tidak Jelas Jatuh Temponya, Bagaimana Hukumnya?
Akad Hutang Tidak Jelas Jatuh Temponya, Bagaimana Hukumnya?
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan akad hutang tidak jelas jatuh temponya, bagaimana hukumnya? Selamat membaca.
Pertanyaan:
Ada suami-istri dalam keadaan susah meminjam uang untuk membayar kost karena hampir diusir, lalu meminjam lagi untuk modal usaha, dengan welas ati suami saya meminjamkan uang, tanpa ada paksakan mereka berjanji akan membayar. Suami saya tidak minta bunga, hanya minta dikembalikan lagi sesuai pinjamannya, tetapi pihak pengutang yang berkemauan untuk membayar 30% dari hasil jualan tiap harinya dengan bahasa sebagai ucapan terima kasih.
Tetapi berjalan 2 bulan tidak kunjung bayar. Saat suami butuh uang, dia malah memberikan jaminan data² pengurusan surat tanah dan KTP, sedangkan sekarang posisi suami sedang butuh uang, apa boleh surat tersebut saya pakai untuk cairkan pinjaman dan si penghutang yang mencicil ke bank, saya khawatir dengan berkah atau tidaknya? Mohon sarannya.
(Ditanyakan oleh Sahabat BIAS melalui Grup WA)
Jawaban:
Akad utang yang tidak jelas jatuh temponya adalah hal yang boleh, bahkan dianjurkan pada satu sisi untuk memudahkan pihak yang berutang, hanya saja bagi pihak pemberi utang, ia harus rela, utangnya tidak jelas jatuh temponya.
Karena itu, berharap dari pengembalian utang ini saat dibutuhkan oleh pihak pemberi utang adalah hal yang sulit.
Jadi, jika akad awal dibangun dengan model seperti ini (jatuh tempo utang tidak jelas), maka jangan berharap banyak pada transaksi akad ini. Ini adalah murni membantu dengan kemudahan maksimal.
Adapun data-data pengurusan tanah dan KTP belum cukup untuk membolehkan berutang ke Bank, karena yang ada adalah mencari uang dengan cara riba, dan ini adalah terlarang.
Saran kami, perbarui akad waktu jatuh tempo pembayaran utang dengan sejelas-jelasnya. Kalau perlu, ubah ke akad gadai, jika telah jatuh tempo utang dan belum melunasi, maka pemberi utang boleh menjual barang gadai untuk menutup utang.
Wallahu Ta’ala A’lam.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Kamis, 7 Dzulhijjah 1443 H/7 Juli 2022 M
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Beliau adalah Alumni STDI Imam Syafi’i Jember (ilmu hadits), Dewan konsultasi Bimbingan Islam
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Fadly Gugul حفظه الله تعالى klik disini