Air PDAM/PAM Yang Keruh, Boleh Dipakai Bersuci?

Air PDAM/PAM Yang Keruh, Boleh Dipakai Bersuci?
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan pembahasan tentang air PDAM/PAM yang keruh, boleh dipakai bersuci? Selamat membaca.
Pertanyaan:
بسم الله الرحمن الرحيم
Ustadz, air PDAM yang keruh ada timbunan karena kualitas air yang jelek, air ini apakah tetap bisa dipakai untuk bersuci baik banyak ataupun hanya tinggal 1 gayung? Syukron, jazaakumullahu khoiron.
(Ditanyakan oleh Santri Kuliah Islam Online Mahad BIAS)
Jawaban:
الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله، وعلى آله، وصحبه، أما بعد:
Air PDAM/PAM yang keruh karena campuran lumpur dan timbunan lain, tidak menghilangkan nama air mutlak tersebut, sehingga kita diperbolehkan untuk menggunakannya, baik untuk bersuci, atau yang lainnya. Ia masih termasuk air suci dan bisa menyucikan.
Berkata Imam Nawawi Rahimahullah ta`ala,”
قال النووي : ” وإن كان يسيرا ، بأن وقع فيه قليل زعفران فاصفرَّ قليلاً ، أو صابون أو دقيق فابيض قليلاً ، بحيث لا يضاف إليه ، فالصحيح أنه طهور ؛ لبقاء الاسم ” .
انتهى من ” المجموع شرح المهذب ” (1/103) ، يعني : بقاء اسم الماء المطلق عليه .
“Dan bila (bahan campurannya) sedikit, misal tercampur dengan sedikit dari za`faran sehingga warnanya menguning, atau sabun, ada tepung sehingga sedikit memutih, di mana tidak disandarkan (ditambahkan) nama sesuatu pada air tersebut, yang benar bahwa air tersebut suci, karena nama (air mutlak) masih melekat padanya.
Ketika ditanya dengan pertanyaan tentang air yang bercampur dengan lumpur atau dedaunan, Syekh bin Baz menjawab,”
“Bahwa boleh berwudhu dengan air yang seperti itu, mandi dengannya, minum darinya, karena nama air (secara mutlak) masih tetap melekat padanya. Dengannya air tersebut bersih, campuran yang berupa tanah atau tetumbuhan tidak sampai menghilangkan makna kesuciannya,” (Majmu Fatawa wa maqolaat syekh Bin Baz : 10/17)
Wallahu waliyyuttaufiq, wallahu ta`ala a`lam.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله
Jumat, 28 Muharram 1443 H/ 26 Agustus 2022 M
Ustadz Mu’tashim Lc., M.A.
Dewan konsultasi BimbinganIslam (BIAS), alumus Universitas Islam Madinah kuliah Syariah dan MEDIU
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Mu’tashim Lc., M.A. حفظه الله klik disini