Air PAM/PDAM yang Keruh, Bolehkah Untuk Wudhu?

Air PAM/PDAM yang Keruh, Bolehkah Untuk Wudhu?
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang air PAM/PDAM yang keruh, bolehkah untuk wudhu?
selamat membaca.
Pertanyaan :
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Semoga Allah ‘Azza wa Jalla selalu menjaga ustadz dan keluarga. Saya mau bertanya ustadz.
Ustadz, untul air pdam/pam yang keruh dan ada timbunan karena kualitas air yang jelek, air ini apakah tetap bisa dipakai untuk bersuci baik banyak ataupun hanya tinggal 1 gayung? Syukron, jazaakumullahu khoiron.
(Disampaikan oleh Fulan, Santri Mahad Online Bimbingan Islam)
Jawaban :
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ
Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.
Air PDAM yang keruh karena campuran lumpur dan timbunan lain, tidak menghilangkan nama air mutlak tersebut, sehinga kita diperboleh untuk menggunakannya, baik untuk bersuci, atau yang lainnya. Air tersebut masih termasuk air suci dan bisa mensucikan.
Berkata Imam Nawawi Rahimahullah ta`ala,
قال النووي : ” وإن كان يسيرا ، بأن وقع فيه قليل زعفران فاصفرَّ قليلاً ، أو صابون أو دقيق فابيض قليلاً ، بحيث لا يضاف إليه ، فالصحيح أنه طهور ؛ لبقاء الاسم
انتهى من ” المجموع شرح المهذب ” (1/103) ، يعني : بقاء اسم الماء المطلق عليه
“Dan bila (bahan campurannya) sedikit, misal tercampur dengan sedikit dari za`faran sehingga warnanya menguning, atau sabun, ada tepung sehingga sedikit memutih, dimana tidak di sandarkan (ditambahkan) nama sesuatu pada air tersebut, yang benar bahwa air tersebut suci, karena nama (air mutlak) masih melekat padanya.”
(Al Majmu Syarah Muhadzdzab)
Ketika ditanya dengan pertanyaan tentang air yang bercampur dengan lumpur atau dedaunan, syekh bin Baz menjawab :
“Bahwa boleh berwudhu dengan air yang seperti itu, mandi dengannya, minum darinya, karena nama air (secara mutlak) masih tetap melekat padanya. Dengannya air tersebut bersih, campuran yang berupa tanah atau tetumbuhan tidak sampai menghilangkan makna kesuciannya”
(Majmu Fatawa wa maqolaat syekh Bin Baz : 10/17)
Semoga bermanfaat,
Wallahu ta’ala a’lam.
Dijawab dengan ringkas oleh :
Ustadz Ustadz Mu’tashim Lc., M.A. حفظه الله
Kamis, 27 Shafar 1442 H/ 15 Oktober 2020 M
Ustadz Mu’tashim Lc., M.A.
Dewan konsultasi Bimbingan Islam (BIAS), alumus Universitas Islam Madinah kuliah Syariah dan MEDIU
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Mu’tashim Lc., M.A. حفظه الله klik disini