KonsultasiZakat

Adakah Zakat dari Penjualan Tanah dan Rumah?

Pendaftaran Mahad Bimbingan Islam

Adakah Zakat dari Penjualan Tanah dan Rumah?

Para pembaca Bimbinganislam.com yang baik hati berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang adakah zakat dari penjualan tanah dan rumah?
Silahkan membaca.


Pertanyaan :

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Semoga Allah Azza wa Jalla selalu menjaga Ustadz & keluarga.

Ustadz mohon ijin, bertanya. Adakah zakat dari penjualan tanah/rumah?
Jika ada bagaimana perhitungannya dan berapa persen zakatnya? dan kepada siapa saja yang berhak menerima?

(Disampaikan oleh Fulan, Disampaikan oleh sahabat BiAS T10)


Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillāh
Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du
Ayyuhal  Ikhwan wal Akhwat baarakallah fiikum Ajma’in.

Zakat perdagangan, misalkan untuk jual tanah dan rumah ada dalam ajaran Islam, diakui dan wajib bagi yang profesinya jualan properti (rumah dan tanah) menurut jumhur (mayoritas) ulama.

Kalau misalkan kasusnya jual tanah dan rumah sekali saja, maka tidak ada zakatnya karena belum mencapai syarat (yaitu syarat haul, karena harus setahun penuh berdagang properti dengan syarat terpenuhi nishab dulu, senilai harga emas 85 gram).

Dalil akan wajibnya zakat perdagangan adalah firman Allah Ta’ala,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ

“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.”
(QS. Al Baqarah: 267).

Kadar zakat perdagangan (zakat mal) bagi yang terpenuhi haul (perdagangannya telah berjalan selama satu tahun hijriah) dan telah mencapai nishab di awal tahun semenjak perhitungan zakat (senilai harga emas 85 gram) adalah 2,5 % dan dibayarkan kepada 8 golongan penerima zakat (membayar pada satu golongan saja dibolehkan, dengan melihat maslahat yang ada)

Allah Ta’ala berfirman:

Baca Juga:  Cara Mendidik Anak Agar Terbentuk Karakter Islami

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk [1] orang-orang fakir, [2] orang-orang miskin, [3] amil zakat, [4] para mu’allaf yang dibujuk hatinya, [5] untuk (memerdekakan) budak, [6] orang-orang yang terlilit utang, [7] untuk jalan Allah dan [8] untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”
(QS. At Taubah: 60).

Ayat di atas dengan jelas menggunakan kata “innama” yang memberi makna hashr (pembatasan). Ini menunjukkan bahwa zakat hanya diberikan untuk delapan golongan tersebut, tidak untuk yang lainnya.
(Lihat Kitab Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23/312).

Wallahu a’lam.

 

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Selasa, 23 Dzulqo’dah 1441 H / 14 Juli 2020 M



Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Beliau adalah Alumni STDI Imam Syafi’i Jember (ilmu hadits), Dewan konsultasi Bimbingan Islam

Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Fadly Gugul حفظه الله تعالى klik disini

Akademi Shalihah Menjadi Sebaik-baik Perhiasan Dunia Ads

Ustadz Fadly Gugul, S.Ag

Beliau adalah Alumni S1 STDI Imam Syafi’I Jember Ilmu Hadits 2012 – 2016 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Takhosus Ilmi di PP Al-Furqon Gresik Jawa Timur | Beliau juga pernah mengikuti Pengabdian santri selama satu tahun di kantor utama ICBB Yogyakarta (sebagai guru praktek tingkat SMP & SMA) | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Dakwah masyarakat (kajian kitab), Kajian tematik offline & Khotib Jum’at

Related Articles

Back to top button