Adab Bertamu Di Rumah Teman

Adab Bertamu Di Rumah Teman
Pertanyaan :
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه
Afwan Ustadz ijin bertanya
Bagaimana adab atau aturan dalam bertamu di rumah teman tapi dirumahnya masih ada suaminya ?
Soalnya kemarin saya ingin bertamu di rumah teman tapi tidak diperbolehkan karena masih ada suaminya. Apakah ada larangan syariat kita berkunjung ke rumah teman wanita ketika di rumah ada suaminya?
Jazaakallahu khairan
(Disampaikan oleh Fajar, Sahabat BIAS T08 G-38)
Jawaban :
Wa’alaikum salaam warohmatullohi wabarokaatuh.
Bismillaah
Larangan secara tekstual tidak ada. Namun bukan berarti dibolehkan secara mutlaq. Ada hukum berbeda pada masing-masing individu.
Penyebab perbedaannya bisa dari sisi bentuk rumah dan kondisi sang suami.
Dari sisi rumah, jika yang diziarohi ternyata tinggal di rumah petak, yang antara ruang tamu dan kamar hanya sekat tipis, dan tidak mungkin bagi suami untuk berdiam di dapur atau kamar mandi saat masih ada tamu, maka baiknya memang dihindari. Apalagi jika dari sisi kondisi sang suami, termasuk orang mudah terfitnah dengan wanita (suaranya), dan tidak memungkinkan baginya untuk menghindar dari suara teman istrinya.
Hal ini menjadi bahan intropeksi bersama bagi kita semua, bahwa suara wanita adalah aurot, terlebih jika diperdengarkan tanpa hajat dan mendayu-dayu. Alloh Jalla wa ‘Alaa mengatakan dalam firmanNya :
يَٰنِسَآءَ ٱلنَّبِيِّ لَسۡتُنَّ كَأَحَدٖ مِّنَ ٱلنِّسَآءِ إِنِ ٱتَّقَيۡتُنَّۚ فَلَا تَخۡضَعۡنَ بِٱلۡقَوۡلِ فَيَطۡمَعَ ٱلَّذِي فِي قَلۡبِهِۦ مَرَضٞ وَقُلۡنَ قَوۡلٗا مَّعۡرُوفٗا
“Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik.” (QS Al-Ahzab 32)
Ayat ini turun untuk memperingatkan kita agar wanita lebih berhati-hati dalam mengeluarkan suara. Alloh juga melarang wanita untuk tidak berkata dengan lemah lembut (mendayu-dayu) dengan laki-laki yang bukan mahromnya.
Maka bagi laki-laki yang mudah terfitnah dengan wanita, tentu saja yang terbaik baginya adalah menjaga dirinya dari sumber fitnah tersebut.
Wallohu a’lam
Wabillahit taufiq.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Rosyid Abu Rosyidah حفظه الله
Rabu, 8 Jumadil Akhir 1440 H / 13 Februari 2019 M