KonsultasiMuamalah

Ada Sisa Makanan di Rumah, Apakah Mubazir?

Pendaftaran Grup WA Madeenah

Ada Sisa Makanan di Rumah, Apakah Mubazir?

Pertanyaan :

بسم اللّه الرحمن الر حيم

السلام عليكم ورحمةالله وبركاته

Afwan, ingin bertanya Ustadz. Dalam  kehidupan rumah tangga sering ada sisa2 makanan, karena sangat sulit bagi kita untuk memasak yang pas – tidak kurang dan tidak lebih –
apakah hal tersebut termasuk ke dalam kategori mubazir?

Lalu apa yang sebaiknya kita lakukan dengan sisa-sisa makanan tersebut?
karena kalau dikasih ke orang lain juga tidak pantas
bagaimana kalau makanan tersebut diberikan ke hewan ternak?

Jazākallāhu khayran

Tanya Jawab AISHAH – akademi shalihah
(Disampaikan Oleh Fulanah – SahabatAISHAH)


Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

alhamdulillāh wa shalātu wa salāmu ‘alā rasūlillāh.

Hendaknya kita berusaha untuk menjaga diri kita untuk tidak terjerumus ke dalam perbuatan israf (berlebih – lebihan), Allah berfirman ketika menyifati Hamba-hamba Nya :

وَالَّذِينَ إِذَا أَنفَقُوا لَمْ يُسْرِفُوا وَلَمْ يَقْتُرُوا وَكَانَ بَيْنَ ذَٰلِكَ قَوَامًا

“Dan (mereka adalah) orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebihan, dan tidak (pula) kikir, namun, di tengah-tengah antara yang demikian.”
(QS. Al-furqan : 67)

Sebisa mungkin anda menakar dengan pas untuk makanan keluarga, namun apabila telah berusaha, namun masih bersisa, maka tidak ada dosa insya Allah karena Allah berfirman:

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya”
(QS. Al-Baqarah: 286).

Adapun makanan yang tersisa dimanfaatkan untuk hal lain kalau seandainya masih bisa dimanfaatkan, seperti memberi tetangganya, atau fakir miskin kalau seandainya makanan tersebut masih layak dimakan manusia.
Jikalau sudah tidak bisa / tidak layak memberikannya kepada orang-orang sekitar, maka diberikan kepada hewan, dan insya Allah itu bisa menyelamatkan kita dari sifat israf (berlebihan) sebagaimana difatwakan oleh para ulama.

Faedah: Perbedaan antara israf dan mubadzir :

Israf : Membelanjakan harta pada sesuatu yang hukum asalnya halal secara berlebihan
Tabdzir : membelanjakan harta pada sesuatu yang dilarang secara syariat
(lihat raddul mukhtar : 6/759)

Wallahu a’lam,
Wabillahit taufiq.

Dijawab dengan ringkas oleh :
Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله
Jum’at, 15 Dzulhijjah 1440 H / 16 Agustus 2019 M



Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله تعالى
Beliau adalah Alumni STDI Imam Syafi’i Jember (ilmu hadits), Dewan konsultasi Bimbingan Islam
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله تعالى 
klik disini

Ustadz Muhammad Ihsan, S.Ag., M.HI.

Beliau adalah Alumni S1 STDI Imam Syafi’I Jember Ilmu Hadits 2011 – 2015, S2 Universitas Muhammadiyah Surakarta Hukum Islam 2016 – 2021 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Dauroh Syaikh Sulaiman & Syaikh Sholih As-Sindy di Malang 2018, Beberapa dars pada dauroh Syaikh Sholih Al-’Ushoimy di Masjid Nabawi, Dauroh Masyayikh Yaman tahun 2019, Belajar dengan Syaikh Labib tahun 2019 – sekarang | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Kegiatan bimbingan islam

Related Articles

Back to top button